in ,

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Tumbuh 27,08 Persen, Ini 2 Sektor Pendorongnya 

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Bali
  FOTO: Aprilia Hariani   

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Tumbuh 27,08 Persen, Ini 2 Sektor Pendorongnya 

Pajak.com, Bali – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 9,31 triliun hingga 31 Juli 2024 atau 64,39 persen dari target Rp 14,46 triliun. Kepada Pajak.com, Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh mengungkapkan bahwa kinerja penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan positif sebesar 27,08 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Tren positif penerimaan pajak Kanwil DJP Bali ini didorong oleh 2 sektor usaha yang mengalami pertumbuhan tertinggi.

”Terdapat 2 sektor usaha yang mengalami pertumbuhan tertinggi, yaitu penyediaan akomodasi dan penyediaan makan – minum yang tumbuh sebesar 63,38 persen, lalu aktivitas keuangan dan asuransi yang tumbuh sebesar 22.53 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Melihat dari hasil perkembangan kinerja penerimaan ini serta melihat pertumbuhan ekonomi di Bali yang menunjukan tren positif, kami optimistis dapat mengumpulkan target penerimaan melebihi target yang telah diberikan hingga akhir tahun 2024 ini,” ujar Nurbaeti di sela – sela Kongres XII Ikatan Konsutan Pajak Indonesia (IKPI) 2024, di Nusa Dua, Bali, (20/8).

Secara nominal, ia menyebutkan 5 sektor dominan penentu penerimaan Kanwil DJP Bali, yaitu aktivitas keuangan dan asuransi Rp 1,70 triliun (berperan sebesar 18,35 persen); perdagangan besar dan eceran, reparasi serta perawatan mobil dan motor Rp 1,48 triliun (16,01 persen); penyediaan akomodasi dan penyediaan makan – minum Rp 1,41 triliun (berperan 15,16 persen); administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib Rp 864,11 miliar (9,29 persen); dan industri pengolahan Rp 650,23 miliar (6,99 persen).

Menurut Nurbaeti, kinerja penegakan hukum (law enforcement) berupa pemeriksaan dan penagihan pajak juga telah memberikan kontribusi pada penerimaan Kanwil DJP Bali.

”Realisasi penerimaan pajak dari pemeriksaan dan penagihan pajak sampai dengan 31 Juli 2024 mencapai sejumlah Rp 152,91 miliar, terdiri dari pemeriksaan sejumlah Rp 91,76 miliar yang merupakan hasil pemeriksaan sebanyak 480 Wajib Pajak dan penagihan Rp 61,15 miliar—yang merupakan hasil penagihan dari 3.835 Wajib Pajak berdasarkan 15.927 surat ketetapan yang diterbitkan oleh Kanwil DJP Bali.

Baca Juga  IKPI Punya Ketua Umum Baru! DJP Harap Penguatan Sinergi Edukasi Aturan dan “Core Tax”

Kanwil DJP Bali juga melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terhadap 15 Wajib Pajak, dengan rincian terdapat 7 Wajib Pajak yang sedang ditindaklanjuti dan 8 Wajib Pajak selesai ditindaklanjuti. Terdapat 2 Wajib Pajak yang lanjut ke tahap penyidikan,” urainya.

Hasil dari kegiatan bukti permulaan itu, telah terealisasi pembayaran sebesar Rp 1,70 triliun. Dalam tahap penyidikan terdapat 4 Wajib Pajak, terdiri dari 3 Wajib Pajak sedang dalam proses penyidikan dan 1 Wajib Pajak sudah divonis dengan putusan Pengadilan Negeri (PN). Vonis yang dijatuhkan kepada tersangka adalah berupa kurungan penjara 2 tahun 4 bulan dengan denda Rp 927,78 miliar.

”Sesuai ketentuan dalan UU KUP (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan Keberatan dengan jangka waktu penyelesaian paling lambat 12 bulan dan non-keberatan dengan jangka waktu penyelesaian paling lambat 6 bulan sejak permohonan diterima lengkap. Kanwil DJP Bali hingga 31 Juli 2024 telah menyelesaikan permohonan keberatan sebanyak 121 surat keputusan (SK) dan nonkeberatan sebanyak 15.878 SK,” jelas Nurbaeti.

Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan di Kanwil DJP Bali

Dari sisi kepatuhan formal, Nurbaeti mengungkapkan bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2023 hingga Juli 2024, meliputi 39.401 SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan, 281.766 SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi karyawan, dan 43.952 SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi non-karyawan.

”Jika diakumulasikan maka jumlah seluruh SPT yang masuk adalah 365.119 SPT. Hingga saat ini, sebagian besar NIK (Nomor Induk Kependudukan) sudah dipadankan sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Dari total 1,3 juta Wajib Pajak orang pribadi di Bali, 1,28 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK-NPWP, sehingga tersisa sebanyak 13.100 Wajib Pajak atau 1 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” urainya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *