in ,

Penerimaan Pajak Bruto Capai Rp895,77 Triliun Hingga Akhir Mei 2025

Penerimaan Pajak Bruto
FOTO: IST

Penerimaan Pajak Bruto Capai Rp895,77 Triliun Hingga Akhir Mei 2025

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa realisasi penerimaan pajak bruto hingga akhir Mei 2025 telah mencapai Rp895,77 triliun. Meski terdapat tekanan dari penurunan harga komoditas global seperti nikel dan minyak bumi, kinerja penerimaan pajak tetap berada dalam tren positif. Hal ini menandai kelanjutan pemulihan yang mulai terbentuk sejak Maret 2025.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa pola pertumbuhan ini mengikuti siklus musiman tahunan. Ia menyebut bahwa Januari dan Februari 2025 mengalami tekanan akibat kebijakan fiskal tertentu, namun mulai normal kembali pada Maret dan menguat di April. Memasuki Mei, meski ada sedikit perlambatan, penerimaan bruto tetap tumbuh dibandingkan Mei 2024.

“Yang bruto coba dilihat di atas bahwa bulan Mei positif terhadap Mei 2024, namun secara Bruto dia masih positif,” kata Anggito dalam konferensi pers APBN KiTA pada Selasa (16/6/25).

Rincian penerimaan pajak bruto per jenis pajak menunjukkan bahwa kontribusi terbesar datang dari Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebesar Rp479,99 triliun dengan pertumbuhan tipis 1,0 persen, diikuti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp390,29 triliun, naik 0,8 persen, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya sebesar Rp5,16 triliun, tumbuh 2,0 persen.

Baca Juga  Pakar Ekonomi IPB University Beberkan Plus – Minus Pemungutan Pajak UMKM Lewat “e-Commerce” 

Namun, pada sisi neto, penerimaan pajak tercatat Rp683,26 triliun, mengalami tekanan karena kewajiban restitusi yang jatuh tempo. Penurunan tajam terjadi pada PPh Non Migas yang menyusut 5,4 persen, serta PPN dan PPnBM yang turun lebih dalam hingga 15,7 persen. Meski demikian, PBB dan pajak lainnya tetap mencatatkan sedikit pertumbuhan.

Anggito menjelaskan bahwa pertumbuhan tahunan pajak bruto bulanan memperlihatkan perbaikan sejak Maret. Setelah sempat turun 13,5 persen di Januari dan 4,3 persen di Februari, realisasi Maret hingga Mei secara berturut-turut menunjukkan pemulihan masing-masing 7,6 persen, 7,0 persen, dan 0,2 persen.

“Jadi ini adalah siklus yang saya ingin kabarkan, secara ketumbuhan Bruto itu tumbuh lebih 5,2 persen,” jelasnya.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakut dan Perbankan Blokir Rekening Penunggak Pajak pada 17–19 Juni 2025

Jika dilihat dari total Maret hingga Mei, penerimaan pajak bruto mencapai Rp596,8 triliun, naik dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp567,2 triliun. Kenaikan ini turut ditopang oleh peningkatan angsuran PPh Pasal 25 Badan, mencerminkan profitabilitas perusahaan di tahun sebelumnya.

Sektor-sektor utama yang menunjukkan pertumbuhan antara lain perbankan, ketenagalistrikan, pertambangan bijih logam, industri minyak kelapa sawit, dan industri pengolahan tembakau. Sektor-sektor ini secara nyata memberi kontribusi terhadap stabilitas dan arah positif dari penerimaan pajak nasional.

Pada pajak yang berhubungan langsung dengan aktivitas ekonomi, PPh Pasal 21 menyumbang Rp120,3 triliun selama Januari hingga Mei 2025, tumbuh 1,1 persen setelah penyesuaian kebijakan normalisasi TER. Namun, pada bulan Mei saja, terjadi penurunan karena adanya pergeseran waktu pembayaran bonus oleh beberapa sektor ke bulan Juni.

Sementara itu, PPN Dalam Negeri mengalami sedikit kontraksi pada Mei, turun menjadi Rp51,2 triliun, atau melemah 7,2 persen dibandingkan Mei tahun sebelumnya. Penurunan ini pun disebabkan oleh penundaan pembayaran dari sektor migas.

Baca Juga  Sri Mulyani Sebut Indonesia Kehilangan Rp70 Triliun Imbas Tarif PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Secara keseluruhan, dari Maret hingga Mei, PPN masih mencatat pertumbuhan 3,7 persen, dari Rp158,3 triliun pada 2024 menjadi Rp164,1 triliun pada 2025.

Penerimaan dari PPh Badan, terutama Pasal 25, menunjukkan tren yang kuat. Pada Mei 2025, tercatat tumbuh 3,0 persen, sejalan dengan membaiknya profitabilitas perusahaan sepanjang tahun pajak sebelumnya. Lebih jauh, angsuran PPh Badan dari Maret hingga Mei 2025 meningkat dari Rp59,1 triliun menjadi Rp63,8 triliun, tumbuh 8,0 persen.

“Jadi PPH Badan ini bulan Mei berarti sudah norma. Ini menunjukkan pertumbuhan 3 persen, ini kan menggambarkan kondisi profitabilitas perusahaan pada tahun lalu yang positif,” jelasnya.

Pertumbuhan penerimaan pajak dari sektor korporasi ini diperkuat oleh aktivitas ekonomi di sektor-sektor seperti pertambangan tembaga, perbankan, perdagangan besar bahan bakar dan mesin, serta industri makanan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *