Pemprov Jateng Bakal Kutip Pajak Alat Berat untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
Pajak.com, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) bersiap memungut Pajak Alat Berat (PAB) dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Nadi Santoso menjelaskan bahwa PAB merupakan jenis pajak baru yang mulai diterapkan. Melalui sosialisasi, diharapkan Wajib Pajak yang memiliki atau menyewakan alat berat memahami peraturan yang mendasari pajak tersebut.
“Hari ini sosialisasi, semua perangkat sudah kita siapkan, harapan kita mulai Senin sudah bisa melayani,” jelas Nadi saat sosialisasi PAB di kantornya, dikutip Pajak.com pada Jumat (18/10).
Dalam mendukung pelaksanaan PAB, Pemprov Jateng telah menyiapkan aplikasi khusus untuk memudahkan pembayaran pajak alat berat. Nadi menegaskan bahwa mulai Senin (21/10/2024), petugas di 37 Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) di seluruh Jawa Tengah sudah siap melayani Wajib Pajak.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh pejabat dari Kementerian Keuangan RI, Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadiran mereka memperkuat komitmen dalam pelaksanaan pajak ini secara transparan dan akuntabel.
Nadi menjelaskan, penerapan PAB didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan ini kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Di tingkat provinsi, Jawa Tengah merespons dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 Tahun 2023, serta Peraturan Kepala Bapenda Nomor 6 Tahun 2024 mengenai teknis pemungutan PAB.
Berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2023, tarif PAB ditetapkan sebesar 0,2 persen dari nilai jual alat berat. Namun, Nadi menegaskan bahwa besaran pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak akan ditentukan setelah mereka mendaftarkan alat berat mereka.
“Besaran pajak untuk Wajib Pajak belum bisa diberikan. Harus daftar dulu baru kita tetapkan, tidak bisa secara langsung. Silakan nanti konsultasi dulu (ke UPPD terdekat),” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, seorang pemilik dan penyewa alat berat asal Grobogan, Yohanes menyampaikan harapannya agar pemerintah menghitung pajak ini dengan lebih detail dan komprehensif. “Misal beli baru atau bekas, spesifikasinya, frame-nya, hingga buatan negara mana, itu bisa mempengaruhi nilai jual. Juga faktor depresiasi atau penyusutan harga unit,” ujarnya.
Meskipun demikian, Yohanes menyatakan dukungannya terhadap penerapan pajak ini. Ia berharap bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan PAD dan program-program kemasyarakatan yang dijalankan oleh Pemprov Jateng.
“Dengan penambahan sektor pajak, secara makro akan bertambah PAD, juga distribusinya bagi program kemasyarakatan yang dicanangkan Pemprov Jateng, dan multiplier efek yang dirasa warga semakin baik,” pungkas Yohanes.

Comments