Menu
in ,

Pemerintah Pastikan UU HPP Berpihak pada UMKM

Pajak.com, Palembang – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara memastikan, melalui Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah berpihak pada usaha mikro kecil menengah (UMKM). Secara simultan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga berkomiten mendukung UMKM secara komprehensif melalui program Kemenkeu Satu dan pemerintah pastikan UU HPP berpihak pada UMKM.

“Undang-undang pajak yang baru memberikan ketentuan baru, yaitu omzet yang menjadi dasar dari pengenaan ini adalah diberikan semacam omzet tidak kena pajak, yaitu Rp 500 juta setahun,” kata Sua, panggilan karib Suahasil Nazara, dalam Sosialisasi UU HPP di Palembang, yang juga disiarkan secara virtual, (18/3).

Ia memberi contoh, bila UMKM memiliki peredaran bruto Rp 3 miliar dalam setahun, maka UMKM membayar pajak dengan tarif 0,5 persen dari Rp 2,5 miliar saja. Sebab Rp 500 juta menjadi tidak kena pajak.

Selain itu, melalui UU HPP, WP UMKM juga dapat memilih tarif pajak penghasilan (PPh) badan 22 persen. Jika memilih tarif PPh ini, WP yang mengalami kerugian menjadi tidak membayar pajak karena tarif akan dikalikan dengan laba yang diterima.

“Tentu ini menjadi pilihannya dari Wajib Pajak masing-masing sesuai kondisi pajak dan kondisi usaha yang dihadapi,” kata Sua.

Di kesempatan yang sama, Sua juga meluncurkan program Kemenkeu Satu untuk mendukung penuh UMKM. Ia menjelaskan, Kemenkeu Satu adalah suatu tekad dan cita-cita dari Kemenkeu untuk bersatu, bersinergi dan berkolaborasi untuk memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan negeri.

“Masing-masing unit eselon I di kementerian keuangan sebenarnya sudah memberikan dukungan berupa fasilitas atau kemudahan bagi UMKM, sesuai dengan tugas setiap unit tersebut. Namun, dukungan kepada UMKM bisa dilakukan lebih sinergis dan kolaboratif sehingga mampu memberikan dampak yang lebih besar lagi bagi pelaku UMKM. Nah, program ini yang kemudian kita lihat sebagai bagian dari Kemenkeu Satu yang harusnya bisa kita desain,” ungkap Sua.

Namun, ia menegaskan, program sinergi dukungan UMKM ini tidak hanya dilakukan lintas unit eselon I saja, melainkan melibatkan pula delapan unit Badan Layanan Umum (BLU) dan lima unit special mission vehicle (SMV) Kemenkeu. Adapun lima unit SMV Kemenkeu, yaitu PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), PT Geo Dipa Energi (PT GDE), dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Ambil contoh, LPEI. Sepanjang 2021 LPEI telah membantu 2.706 UMKM untuk ekspor.

“Jadi, Kemenkeu Satu adalah sinergi yang bukan saja sinergi birokrasi antar unit eselon I, tapi juga sinergi dengan SMV, dengan pemerintah daerah, dengan stakeholder, dengan asosiasi, dan dengan masyarakat. Kemenkeu mendukung program pemberdayaan UMKM untuk membantu pelaku UMKM nasional secara lebih komprehensif, sehingga permasalahan yang dialami oleh UMKM dapat diselesaikan secara menyeluruh dan berkelanjutan,” jelas Sua.

Sejak tahun 2016, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah mendukung UMKM melalui program Business Development Services (BDS). Program BDS adalah salah satu strategi pembinaan kepada UMKM untuk mendorong pengembangan usahanya secara berkelanjutan. Dengan demikian, nantinya diharapkan UMKM dapat meningkatkan kesadaran (awareness), keterikatan (engagement), dan kepatuhan (compliance) terhadap pajak.

Maka dari itu, materi yang disampaikan dalam program BDS lebih banyak berkaitan dengan upaya peningkatan bisnis UMKM. Misalnya, pembukuan dan akuntansi, standardisasi produk dan pengemasan, teknik pemasaran di media sosial, akses permodalan, hingga materi perpajakan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version