in ,

Pemerintah Gandeng “Marketplace” Tagih Pajak, Pengamat: Perlu Transisi dan Pengawasan Ketat

Pemerintah Pajak
FOTO: IST

Pemerintah Gandeng “Marketplace” Tagih Pajak, Pengamat: Perlu Transisi dan Pengawasan Ketat

Pajak.comJakarta – Pemerintah resmi menunjuk platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, TikTok Shop, dan lokapasar besar lainnya sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) atas transaksi pedagang dalam negeri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) yang diterbitkan untuk menjawab rendahnya kontribusi e-commerce terhadap penerimaan negara, meski nilai transaksinya terus melonjak.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk memperluas basis pajak dan menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha daring dan konvensional. Menurutnya, PMK 37/2025 bukan sekadar perubahan teknis, melainkan terobosan besar dalam pengelolaan pajak sektor digital yang terus tumbuh pesat.

“Kebijakan ini tidak menciptakan jenis atau tarif pajak baru bagi pedagang online. Tarif 0,5 persen itu sudah lama ada untuk UMKM dan pedagang besar pun sebelumnya wajib membayar PPh sesuai tarif umum. Bedanya, kini penarikan pajaknya dilakukan dengan cara baru melalui perantara marketplace,” kata Ariawan dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, Selasa (15/7/2025).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Dengan sistem ini, jelasnya, marketplace seperti Shopee dan Tokopedia akan memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto pedagang dalam negeri setiap kali terjadi transaksi. Dana tersebut bakalan langsung disetor ke negara, menjadikan proses perpajakan lebih transparan dan sistematis. Adapun platform yang ditunjuk adalah yang menggunakan sistem escrow dan memiliki volume transaksi atau jumlah pengguna melebihi ambang batas tertentu dalam 12 bulan, yang ketentuannya saat ini masih disusun DJP.

Ariawan menyebut kebijakan ini sangat penting untuk menjaring jutaan transaksi e-commerce yang selama ini luput dari pengawasan pajak. Sehingga, kepatuhan pajak para pedagang online akan meningkat karena pemungutan dilakukan otomatis pada sumber penghasilan. Ia menilai, upaya pemerintah itu juga menciptakan level playing field antara pelaku usaha digital dan konvensional.

“Sebelumnya, pedagang offline terkena pajak sementara banyak pedagang online belum semuanya karena masalah administrasi dan sebagainya. Namun, kini keduanya diperlakukan setara,” ujarnya.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Ia juga menilai mekanisme pemotongan otomatis ini menguntungkan pedagang, terutama pelaku UMKM, karena beban administratif berkurang. Betapa tidak, selama ini pelaku UMKM yang memilih skema PPh final 0,5 persen harus secara mandiri menghitung omzet dan menyetor pajaknya setiap bulan. Dengan PMK 37/2025, tugas ini diambil alih oleh marketplace.

“Pajak langsung dipungut saat terjadi penjualan. Ini juga mengurangi beban administrasi pedagang, sehingga mereka dapat fokus ke bisnis tanpa khawatir lalai membayar pajak,” imbuhnya.

Bagi pedagang mikro dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun, kebijakan ini tetap memberikan ruang. Pasalnya, mereka dibebaskan dari pajak selama menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Selain itu, kewajiban mencantumkan NPWP atau NIK saat mendaftar di marketplace juga bisa membuka akses ke program formal, seperti pinjaman usaha atau kerja sama dengan mitra besar.

Meski mendukung penuh, Ariawan menekankan pentingnya kesiapan sistem di sisi platform digital. Ia menyarankan pemerintah memberikan masa transisi enam bulan hingga satu tahun untuk memungkinkan penyesuaian sistem teknologi informasi, fitur pelaporan untuk penjual, serta sosialisasi aturan secara menyeluruh.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Pemerintah jangan saklek. Harus memberikan masa transisi yang cukup, paling tidak enam bulan hingga maksimal satu tahun agar marketplace bisa mempersiapkan sistem yang diperlukan, termasuk untuk sosialisasi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kemungkinan terjadinya pergeseran perilaku pedagang. Ada potensi sebagian pedagang berpindah ke kanal informal seperti media sosial, forum, atau transaksi langsung demi menghindari pemotongan pajak.

“Kalau ini terjadi, tujuan utama kebijakan justru tidak tercapai. Pemerintah perlu merancang perluasan aturan agar bisa menjangkau transaksi di luar marketplace utama, termasuk bekerja sama dengan penyedia iklan digital dan media sosial,” kata Ariawan.

Untuk memastikan keberhasilan kebijakan, Ariawan menekankan perlunya pengawasan dan evaluasi berkala oleh DJP. “Pemerintah perlu menyiapkan pengawasan yang efektif terhadap marketplace, lalu secara berkala melakukan evaluasi atas dampak aturan ini,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *