Pemerintah Bidik Rasio Penerimaan Perpajakan Indonesia Capai 15 Persen dari PDB pada 2029
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 15 persen pada 2029. Upaya ini dilakukan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan yang berfokus pada peningkatan kepatuhan Wajib Pajak serta optimalisasi kebijakan fiskal secara menyeluruh.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, rasio penerimaan perpajakan pada 2024 berada di angka 10,07 persen. Pemerintah menargetkan kenaikan secara bertahap menjadi 10,24 persen pada 2025 dan mencapai kisaran 11,52 hingga 15 persen pada 2029.
“Rasio Penerimaan Perpajakan terhadap PDB target 2029 dari 11,52 persen hingga 15,00 persen,” bunyi target tersebut, sebagaimana dikutip Pajak.com dari dokumen RPJMN 2025-2029 pada Jumat (28/2/2025).
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menetapkan sasaran utama berupa peningkatan basis pajak dan kepatuhan Wajib Pajak. Persentase penambahan Wajib Pajak melalui ekstensifikasi diharapkan mencapai 90 persen pada 2029.
Sementara tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi ditargetkan mencapai 100 persen pada tahun yang sama. Selain itu, efektivitas kebijakan penerimaan negara juga ditargetkan mencapai 100 persen pada 2029.
Sebagai langkah konkret, pemerintah akan mengimplementasikan core tax yang terintegrasi dengan sistem informasi dari berbagai pemangku kepentingan. Penggunaan teknologi berbasis data-driven ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem perpajakan nasional.
Penyederhanaan proses bisnis dan pembenahan tata kelola kelembagaan juga menjadi fokus utama dalam reformasi perpajakan. Dengan sistem yang lebih sederhana dan efisien, diharapkan kepatuhan Wajib Pajak dapat meningkat, sementara administrasi perpajakan menjadi lebih mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat.
Selain itu, kebijakan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak akan terus diperkuat, termasuk peningkatan tarif cukai hasil tembakau secara bertahap serta penyederhanaan struktur tarif cukai. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat.
“Serta perbaikan tata kelola cukai hasil tembakau untuk peningkatan kesehatan masyarakat dan penerimaan negara,” bunyi dokumen tersebut.
Pemerintah juga menargetkan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui reformasi pengelolaan sumber daya alam (SDA), peningkatan dividen dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pemanfaatan aset negara secara lebih efektif. Inovasi layanan berbasis teknologi informasi akan terus dikembangkan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Di tingkat daerah, digitalisasi transaksi pemerintahan akan dipercepat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan layanan publik. Penguatan sumber daya manusia dan kelembagaan juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Selain meningkatkan pendapatan negara, strategi fiskal pemerintah juga mencakup optimalisasi belanja negara agar lebih produktif dan tepat sasaran. Investasi publik akan difokuskan pada sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta riset dan inovasi untuk mendukung industri masa depan seperti teknologi informasi, ekonomi hijau, dan energi terbarukan.
Pemerintah juga berkomitmen untuk mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial-ekonomi melalui kebijakan fiskal yang lebih inklusif. Dengan pendekatan ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat meningkat seiring dengan stabilitas ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Comments