Menu
in ,

Pemerintah Bebaskan PNBP Uji Validitas Tes Antigen

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah membebaskan penarikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas layanan uji validitas rapid diagnostic test antigen pada kementerian kesehatan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah menetapkan tarif untuk uji validitas alat rapid diagnostic test antigen menjadi sebesar Rp 694.000 per tes. Ketetapan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.

Uji validitas rapid diagnostic test antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp 694.000 per tes. Penyelenggaraan uji validitas rapid diagnostic test antigen dilaksanakan oleh laboratorium kesehatan yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan,” tulis Pasal 1 PMK 104/2021 itu, yang dikutip Pajak.com, pada Jumat (13/8).

Sementara, ketentuan teknis akan diatur dalam keputusan menteri kesehatan (KMK) atau persetujuan menteri keuangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau nol persen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Besaran, tata cara, dan besaran, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif sampai dengan Rp 0 atau nol persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri keuangan,” begitu bunyi Pasal 3 PMK Nomor 104/2021.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menegaskan, pembebasan PNBP maupun tarif itu hanya berlaku untuk uji validitas alat rapid diagnostik tes antigen, bukan tarif untuk masyarakat yang ingin melakukan tes antigen.

“PMK itu mengatur tarif untuk pengujian alat tes antigen, bukan tarif untuk tes antigen,” jelas Isa seperti yang dikutip CNBC Indonesia.

PMK Nomor 104/2021 ini berlaku setelah 15 hari sejak tanggal diundangkan dan akan berlaku pada 18 Agustus 2021.

Kepada Pajak.comDirektur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berharap, pemerintah juga dapat memberi pembebasan pajak untuk tes antigen kepada masyarakat. Dengan begitu, pemulihan ekonomi dapat terakselerasi dan penerimaan negara pun akan tumbuh.

“Kalau pembebasan pajak dilakukan untuk semua tes, akan menjadi tepat. Sama halnya dengan insentif PPN (pajak pertambahan nilai) impor alkes (alat kesehatan) selama pandemi. Pembebasan pajak dari tes antigen (untuk masyarakat) logikanya justru positif bagi pemulihan ekonomi dan penerimaan pajak. Ketika pemerintah membebaskan pajak tes antigen, maka tes jadi lebih murah dan lebih banyak mendeteksi kasus Covid-19. Kalau penanganan pandemi nya efektif, maka penerimaan pajaknya juga akan lebih cepat pulih,” jelas Bhima.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version