Menu
in ,

Pemda Hapus Denda PBB demi Tingkatkan Kepatuhan

Pemda Hapus Denda PBB

FOTO: IST

Pajak.com, Bekasi – Beberapa pemerintah daerah (Pemda) hapus sanksi administrasi berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai inovasi demi meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Herman Hanafi memastikan, penghapusan sanksi PBB  merupakan bagian dari inovasi untuk meringankan kewajiban Wajib Pajak sekaligus meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan.

“Bapenda Kabupaten Bekasi memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda PBB yang diperuntukkan bagi semua tahun pajak sampai dengan 2021. Sedangkan, yang melakukan pembayaran dan untuk penghapusan sanksi denda untuk pajak daerah yang lainnya sudah dimulai pada tanggal 1 Maret 2022 hingga 30 April 2022,” jelas Herman dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com (9/5).

Secara simultan, Bapenda Kabupaten Bekasi juga berinovasi menggelar pelayanan keliling pada Sabtu dan Minggu. Hal ini diharapkan dapat semakin mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak.

“UPT (unit pelaksana teknis melakukan pelayanan keliling setiap hari Sabtu dan Minggu. Pelayanan seminggu dua kali yang memang diperuntukkan bagi masyarakat yang kesulitan ke bank,” tambah Herman.

Dengan pelbagai inovasi, Bapenda Kabupaten Bekasi optimistis, penerimaan pajak di tahun 2022 dapat melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp 2 triliun. Adapun pada kuartal I-2022 realisasinya telah mencapai Rp 300 miliar.

“Kemungkinan, mudah-mudahan naik karena kuartal pertama ini kita sudah dapat 15 persen sekitar Rp 300 miliar. Diharapkan lebih dari target Rp 2 triliun,” kata Herman.

Ia menegaskan, pandemi COVID-19 tidak menggugurkan kewajiban Wajib Pajak. Sebab penerimaan pajak dibutuhkan untuk penanganan COVID-19 dan pembangunan di Kabupaten Bekasi. Penerimaan dari sektor pajak, memberikan kontribusi sebesar 20 persen untuk PAD.

“Pajak Bumi Bangunan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan kegiatan pemerintahan untuk penanganan COVID-19 di Kabupaten Bekasi serta pembangunan dan perekonomian daerah. Kami mengajak masyarakat Kabupaten Bekasi, khususnya Wajib Pajak agar taat membayar pajak,” ujar Herman.

Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi pada Bapenda Kabupaten Bekasi Akam Muharam menambahkan, realisasi penerimaan dari PBB di tahun 2021 tercatat Rp 540 miliar, melebihi target sebesar Rp 532,5 miliar.

“Kami tentunya berupaya agar target tahun 2022 dapat tercapai, bahkan terlampaui seperti tahun sebelumnya. Memang setelah ada program pembebasan denda, cukup banyak Wajib Pajak yang kemudian membayar PBB-nya yang terlambat,” ungkap Akam.

Penghapusan denda PBB juga diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung. Kebijakan ini berlaku untuk Wajib Pajak yang memiliki tunggakan sejak 1994—2021. Kepala Bidang Pajak II Bapenda Kabupaten Bandung Adid Nasrulloh menyebutkan, pemutihan PBB berlaku mulai dari 1 April 2022 hingga 30 Juni 2022 mendatang.

“Bupati menginginkan adanya pemulihan dan peningkatan perekonomian warga. Geliat perekonomian masyarakat ini bisa terlaksana dengan berbagai stimulan, salah satunya melalui insentif penghapusan sanksi denda pajak daerah,” kata Adid.

Selain itu, Pemerintah Kota Surabaya juga menghapus sanksi administratif PBB periode 1994—2022. Hingga saat ini, ada 669.871 objek PBB yang terdaftar di Bapenda Surabaya. Pada kuartal I-2022, kontribusi PBB mencapai 29,74 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Semoga kebijakan itu memberikan keringanan bagi para Wajib Pajak yang menunggak. Kami juga menyadari bahwa pembangunan di Kota Surabaya tidak lepas dari partisipasi masyarakat melalui pembayaran pajak. Oleh karena itu, kami permudah akses masyarakat terhadap pajak,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version