in ,

Pedagang “Online” Wajib Tahu! Ini Contoh Hitung Pajak Jualan di “Marketplace”

Pajak “Marketplace”
FOTO: IST

Pedagang “Online” Wajib Tahu! Ini Contoh Hitung Pajak Jualan di “Marketplace”

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025  (PMK-37/2025) menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari para penjual. Bagi Anda penjual on-line, mari simak contoh penghitungan pajak tersebut—yang Pajak.com ulas berdasarkan paparan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Besaran Pajak yang Dipungut “Marketplace” 

PMK-37/2025 menegaskan bahwa besaran PPh yang dipungut marketplace sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh penjual dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Jenis transaksi yang tidak dikenai atau dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 final itu adalah sebagai berikut:

  1. Penjualan barang dan/atau jasa oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta pada tahun pajak berjalan dan telah menyampaikan surat pernyataan;
  2. Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan;
  3. Penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang dalam negeri yang menyampaikan informasi Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau pemungutan PPh;
  4. Penjualan pulsa dan kartu perdana;
  5. Penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan; dan/atau
  6. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Contoh Penghitungan PPh yang Dipungut “Marketplace” 

Berikut ini contoh penghitungan PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace:

Diketahui marketplace ABC adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. (PPMSE) yang berkedudukan di Indonesia, dan sudah memegang keputusan (KEP) dirjen pajak sebagai pihak lain yang ditunjuk menteri keuangan sebagai pemungut PPh Pasal 22. KEP tersebut ditetapkan pada 15 Agustus 2025. Untuk itu, marketplace ABC Wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sejak tanggal 1 September 2025.

Penjual dengan Toko Ayune melakukan transaksi melalui marketplace ABC sebagai berikut:

  • Pada 2 September 2025, Toko Ayune melakukan penjualan dua buah tas di marketplace ABC kepada pembeli yang berlokasi di Surabaya dengan harga untuk setiap tas sebesar Rp300.000;
  • Tas tersebut dikirim langsung dari pemasok yang berada di Surabaya;
  • Pengiriman tas kepada pembeli dilakukan melalui mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan, yaitu si Kilat yang berlokasi di Surabaya. Biaya pengiriman atas tas tersebut adalah sebesar Rp50.000; dan
  • Pembeli memilih menggunakan jasa asuransi PT Aman dengan biaya Rp10.000.
Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Maka, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ABC selama bulan September 2025 atas transaksi Toko Ayune adalah:

  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP)= 2 tas x Rp300.000
  • = Rp600.000 x 0,5% =Rp3.000
  • Pengiriman oleh si Kilat           = Rp50.000
  • Jasa asuransi PT Aman             = Rp10.000 x 0,5 persen =Rp50.
  • Total PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace =Rp3.050.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *