Menu
in ,

Panja Penerimaan DPR Realisasi Target Pajak 2022

Panitia Kerja Penerimaan Dewan Perwakilan Rakyat, Dorong Realisasi Target Pajak 2022

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Demi mendorong realisasi target penerimaan pajak, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk Panitia Kerja (Panja) Penerimaan. Panja juga akan secara komprehensif membahas asumsi dasar yang tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2022.

Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Fathan Subchi mengatakan, Panitia Kerja Penerimaan bertujuan mendukung pemulihan ekonomi nasional pada 2022, salah satu caranya adalah mendorong realisasi target penerimaan pajak. Sebab sebagaimana diketahui, pajak merupakan penyokong utama APBN.

“Panja Penerimaan akan meng-highlight bagaimana penerimaan perpajakan bisa maksimal, sehingga sesuai dengan statement Gubernur BI (Bank Indonesia), bisa menjemput kebangkitan ekonomi nasional,” kata Fathan dalam Rapat Paripurna DPR dan pemerintah.

Di samping itu, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Panja Penerimaan ini menyarankan agar pemerintah menyusun target penerimaan perpajakan tahun 2022 secara komprehensif dengan menyiapkan simulasi atas seluruh skenario, mulai dari yang terburuk hingga yang paling optimistis.

Tak kalah penting, menurutnya, insentif pajak yang telah diberikan kepada para Wajib Pajak juga akan disorot efektivitasnya. Jangan sampai, stimulus tidak memberi dampak yang siginifikan bagi ekonomi. Panja Penerimaan rencananya turut membedah stimulus perpajakan yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Akan dibahas strategi penerimaan perpajakan dalam meningkatkan partisipasi Wajib Pajak dan relaksasi perpajakan dalam mendorong pemulihan ekonomi sehingga target jangka menengah dan panjang bisa tercapai,” jelas Fathan.

Berdasarkan dokumen KEM-PPKF 2022, penerimaan pajak tahun 2022 ditargetkan mencapai Rp 1.499 triliun sampai Rp 1.528 triliun atau 8,37 persen hingga 8,42 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Dalam paparannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, target itu dilatarbelakangi oleh indikator pemulihan ekonomi yang sudah terlihat pada kuartal-2021. Ditambah lagi pemerintah telah memberikan pelbagai insentif perpajakan untuk dunia usaha.

Selain itu, ia memastikan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus melanjutkan reformasi perpajakan, meliputi penguatan organisasi, proses bisnis, regulasi, sumber daya manusia, dan penggunaan teknologi informasi.

“Konsistensi dalam melakukan reformasi perpajakan dan pemulihan ekonomi diharapkan mampu meningkatkan rasio perpajakan secara bertahap. Kami sangat mengharapkan dukungan DPR untuk terus memperbaiki dan meningkatkan reformasi perpajakan terutama bidang legislasi,” kata Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version