Pakai Coretax, DJP Turunkan Target Pelaporan SPT Tahunan 2025 jadi 14,5 Juta
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyesuaikan target pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 menjadi sekitar 14,5 juta Wajib Pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Rosmauli menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi atas penerapan sistem Coretax, yang akan digunakan pertama kali dalam pelaporan SPT tahun pajak 2025.
Target kepatuhan pelaporan tersebut lebih rendah dibandingkan target pelaporan SPT sebelumnya yang mencapai 16,21 juta. Menurut Rosmauli, angka 14,5 juta bukanlah penurunan pasti, melainkan hasil proyeksi awal yang masih bisa berubah seiring perkembangan basis data dan perilaku pelaporan masyarakat.
“Ini cuma perkiraan kita, prognosa gitu ya, memprognosakan sebesar 14 juta itu juga dengan perkiraan. Siapa tahu juga nanti bisa lebih juga gitu. Kalaupun berkurang pasti ada penyebabnya gitu ya,” jelas Rosmauli dalam media briefing di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Selasa (21/10/25).
Rosmauli menuturkan bahwa faktor-faktor yang memengaruhi proyeksi pelaporan SPT Tahunan di antaranya adalah penambahan pegawai dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), perubahan jumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, serta kemungkinan meningkatnya jumlah Wajib Pajak Non Efektif (NE).
Lebih jauh, Rosmauli menekankan bahwa penyesuaian target ini merupakan bagian dari strategi DJP dalam menghadapi masa transisi menuju sistem pelaporan berbasis Coretax. DJP ingin memastikan kesiapan teknis sekaligus memberikan waktu bagi Wajib Pajak untuk beradaptasi dengan sistem digital tersebut.
“Ini kan cuma pertimbangan-pertimbangan ya, supaya kami bisa menentukan langkah-langkah untuk mengantisipasi nantinya pada saat pelaporan SPT, langkah-langkah untuk mengedukasi, sosialisasi gitu. Jadi ini hanya perkiraan yang kami tentukan angkanya, karena WP wajib SPT pun belum ditentukan gitu,” ujarnya.
Rosmauli menegaskan, meski angka 14,5 juta bersifat proyeksi awal, DJP tetap berkomitmen untuk memperluas sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar transisi menuju sistem pelaporan SPT Tahunan menggunakan Coretax berjalan lancar.
“Ini cuma antisipasi kurang lebihnya berapa sih yang nanti akan melaporkan SPT, karena untuk pertama kalinya menggunakan Coretax pastinya kita harus menentukan langkah-langkah mengantisipasi berapa banyak sih Wajib Pajak nantinya yang akan lapor,” pungkas Rosmauli.

Comments