in ,

DJP Sebut Pemerintah Gulirkan Banyak Insentif Pajak dalam Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Foto: Nadia Amila/Pajak.com

DJP Sebut Pemerintah Gulirkan Banyak Insentif Pajak dalam Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa pemerintah telah menggulirkan beragam insentif pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Bimo menjelaskan, berbagai insentif tersebut diberikan tidak hanya untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga untuk mendukung dunia usaha agar tetap produktif di tengah tantangan ekonomi global.

“Terkait dengan satu tahun kinerja dari pemerintahan Bapak Presiden Prabowo dan Bapak Wapres Gibran. Ini setahun berdampak katakanlah begitu ya. Ini memang yang pertama itu terkait dengan insentif pajak. Berbagai insentif keringanan dan fasilitas pajak sudah digulirkan untuk membantu masyarakat dan bisnis gitu,” ujar Bimo dalam media briefing DJP, di Kantor Pusat DJP, dikutip Pajak.com pada Selasa (21/10/25).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Lebih lanjut, Bimo merinci berbagai jenis pajak yang ditanggung pemerintah (DTP) selama satu tahun terakhir. Antara lain, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan di sektor-sektor strategis yakni padat karya, pariwisata, hingga hotel, restoran, dan kafe (Horeka).

“Kemudian PPh 21 yang tadi yang ditanggung pemerintah di sektor-sektor strategis yang padat karya di sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furniture, kulit dan barang dari kulit dan juga pariwisata, hotel, restoran dan kafe,” paparnya.

Kemudian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP 100 persen atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun), serta PPN DTP untuk kendaraan bermotor listrik dan hybrid. Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan PPN DTP atas pembelian tiket pesawat guna menggairahkan kembali sektor pariwisata dan transportasi.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Selain menanggung berbagai jenis pajak, pemerintah juga memberikan diskon PPN untuk mendorong konsumsi masyarakat. Sementara itu, dukungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga terus diperkuat. Pemerintah telah memperpanjang pemberian fasilitas PPh Final dengan tarif 0,5 persen dari total pendapatan bruto sebesar Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar hingga tahun 2029. Adapun UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap memperoleh pembebasan PPh Final.

“Bayar tarif PPh final UMKM 0,5 persen yang sudah kita perpanjang sampai dengan tahun 2029,” lanjut Bimo.

Tak hanya fokus pada pemberian insentif, kata Bimo, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga terus memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga (K/L) untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satu kerja sama strategis dilakukan melalui Satuan Tugas (Satgas) Penerbitan Kawasan Hutan (PKH) yang bertujuan menertibkan kawasan hutan, khususnya untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Selain itu, kolaborasi dengan KPK terkait dengan perbaikan tata kelola pemungutan penerimaan negara di sektor tambang. Lalu, kolaborasi dengan Polri untuk sektor tambang dan sektor importasi komoditas serta shadow economy. Lalu kolaborasi dengan OJK di Satgas Pasti. Kemudian kolaborasi dengan PPATK,” ujar Bimo.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *