in ,

Purbaya Perketat Pengajuan Restitusi, Ini Cara Ajukan Pengembalian Pajak di Coretax 

Purbaya Perketat Pengajuan Restitusi, Ini Cara Ajukan Pengembalian Pajak di Coretax 

            Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan memperketat pengajuan restitusi sebagai buntut dari kecurigaan kebocoran realisasi pengembalian pajak sebesar Rp360 triliun di tahun 2025. Adapun sejak tahun lalu Wajib Pajak dapat mengajukan pengembalian pajak melalui Coretax. Bagaimana cara pengajuannya? Berikut ini Pajak.com mengulasnya untuk Anda.

Purbaya menegaskan bahwa pengetatan pengajuan pengembalian pajak dilakukan karena ketidakjelasan laporan realisasi restitusi. Untuk itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan audit pengembalian pajak pada periode 2020 hingga 2025.

“Saya contohkan, industri batu bara PPN [Pajak Pertambahan Nilai] saya subsidi hingga Rp25 triliun per tahun. Bagaimana hitungannya? Saya mengeluarkan restitusi untuk PPN Rp25 triliun [lebih besar] dibandingkan dengan income PPN ke [negara]. Itu sudah enggak benar. Makanya kita audit, kalau yang main-main kita masukkin penjara. Jadi, sekarang kita perketat, tapi bukan berarti kita memberhentikan restitusi,” ungkap Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Pajak.com pada Jumat (10/4/2026).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Cara Ajukan Pengembalian Pajak di Coretax

DJP menguraikan cara mengajukan permohonan pengembalian pajak sebagai berikut:

1.  Login Coretax dan masuk ke menu “Pembayaran”;

2. Pilih “Formulir Restitusi Pajak”;

3. Lengkapi formulir permohonan restitusi di bawah ini:

  • Pada nomor permohonan isikan nomor sesuai kebijakan internal Wajib Pajak atau beri tanda setrip/garis datar apabila tidak menggunakan nomor dokumen;
  • Isi e-mail pemohon restitusi;
  • Pada kolom penanda tangan, untuk jenis Wajib Pajak badan, instansi pemerintah, atau pemungut PPN luar negeri melalui e-Commerce harus dipilih “Kuasa Wajib Pajak” atau “Wakil Wajib Pajak” dan pastikan permohonan diajukan melalui impersonate akun yang diwakilinya;
  • Pada isian “Hal Pengembalian Pajak”, pilih alasan permintaan restitusi kemudian lengkapi informasi yang dibutuhkan. Kolom informasi yang muncul akan berbeda-beda sesuai dengan alasan permintaan restitusi;
  • Pilih rekening bank yang dikehendaki sebagai rekening tujuan restitusi;
  • Lengkapi dokumentasi pendukung sesuai kebutuhan. Lampiran yang wajib diunggah untuk seluruh alasan permintaan restitusi yaitu:
  • Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;
  • Surat kuasa khusus untuk permohonan yang diajukan oleh kuasa Wajib Pajak, atau surat penunjukan pengurus bagi permohonan yang diajukan oleh pengurus Wajib Pajak; dan
  • Lampiran-lampiran lainnya menyesuaikan regulasi yang berlaku.
  1. Setelah formulir lengkap, klik tombol “Submit”.
Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Apabila belum mendaftarkan nomor rekening bank, Wajib Pajak dapat mengisi:

  1. Login Coretax;
  2. Akses menu “Portal Saya”;
  3. Pilih “Perubahan Data”;
  4. Pilih “Identitas Wajib Pajak” dan centang kotak “Perbarui Rekening Bank Utama;
  5. Lengkapi formulir dengan mengisi nama bank, nomor rekening, jenis rekening, nama pemilik rekening, dan tanggal rekening mulai digunakan untuk keperluan perpajakan;
  6. Setelah itu baca dan centang pernyataan, dan klik tombol “Simpan” pada bagian bawah layar;
  7. Perhatikan bahwa nama pemilik rekening harus sama dengan nama Wajib Pajak;
  8. Untuk memeriksa nomor rekening yang sudah terdaftar pada Coretax, akses menu “Portal Saya” dan pilih “Profil Saya” serta “Detail Bank”.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *