in ,

Purbaya Mencurigai Kebocoran Restitusi Pajak Rp360 Triliun di 2025

Purbaya Mencurigai Kebocoran Restitusi Pajak Rp360 Triliun di 2025

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mencurigai adanya kebocoran restitusi pajak yang jebol pada tahun 2025 sebesar Rp360 triliun pada tahun 2025. Menurutnya, terdapat ketidakjelasan pengembalian hak Wajib Pajak tersebut.

“Restitusi tahun lalu kita besar sekali, Rp360 triliun. Laporan ke saya enggak terlalu jelas, dari bulan ke bulan seperti apa. Sekarang mulai dimonitor. Saya curiga di sana ada sedikit kebocoran,” ungkap Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Pajak.com pada Kamis (9/4/2026).

Oleh karena itu, Purbaya menginstruksikan internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan audit restitusi pajak, khususnya yang diajukan oleh Wajib Pajak pada sektor sumber daya alam (SDA) pada periode 2025.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Kemenkeu juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit restitusi pajak pada periode 2020 hingga 2025. Rencananya, audit eksternal tersebut akan rampung dalam 1 sampai 2 bulan ke depan.

“Saya pengen lihat, di mana sih ini-ininya. Karena saya dengar di luar juga, wow itu kebocorannya besar. Jadi, kita pengen [di-audit] itu. Jadi, sekarang kita perketat, tapi bukan berarti kita memberhentikan restitusi,” tandas Purbaya.

Ia pun menekankan bahwa audit internal Kemenkeu dan BPKP dilakukan demi memastikan restitusi pajak telah diberikan kepada pihak yang berhak—telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.

“Saya contohkan, industri batu bara PPN [Pajak Pertambahan Nilai] saya subsidi hingga Rp25 triliun per tahun. Bagaimana hitungannya? Saya mengeluarkan restitusi untuk PPN Rp25 triliun [lebih besar] dibandingkan dengan income PPN ke [negara]. Itu sudah enggak benar. Makanya kita audit, kalau yang main-main kita masukkin penjara,” ungkap Purbaya.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mempersingkat jangka waktu pemeriksaan pajak yang berimplikasi pada percepatan proses restitusi. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 15 Tahun 2025. Regulasi yang berlaku mulai 14 Februari 2025 ini menetapkan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan pajak berdasarkan jenisnya. Pemeriksaan spesifik memiliki batas waktu penyelesaian maksimal 1 bulan, terfokus 3 bulan, dan komprehensif limbulan.

Selaras dengan itu, diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-16/PJ/2025 yang mengubah ketentuan PER-6/PJ/2025. Payung hukum yang mulai berlaku sejak 13 Agustus 2025 itu menyempurnakan ketentuan pengajuan restitusi pajak, serta memperluas cakupan ke special purpose company (SPC) dan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Selain itu, kini Wajib Pajak dapat mengajukan restitusi melalui Coretax dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 124 PMK Nomor 81 Tahun 2024.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *