in ,

Purbaya Bakal Tambah Layer Tarif Cukai Rokok, Ini Penjelasannya!

Purbaya Bakal Tambah Layer Tarif Cukai Rokok, Ini Penjelasannya!

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana pemerintah menambah satu layer tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2026, sebagai langkah menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mendorong pelaku usaha agar masuk ke jalur legal.

Purbaya menjelaskan bahwa penambahan layer tarif cukai dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi produsen rokok ilegal agar dapat bertransformasi menjadi pelaku usaha yang patuh aturan. Dengan demikian, aktivitas mereka dapat masuk ke sistem resmi dan berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui pembayaran pajak dan cukai.

“Kita akan memastikan satu layer baru mungkin. Masih didiskusikan ya. Untuk memberi ruang kepada yang ilegal-ilegal untuk masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti,” ujar Purbaya kepada awak media, dikutip Pajak.com pada Kamis (15/1/26).

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sinyal yang jelas kepada pelaku usaha sebelum kebijakan tersebut diberlakukan. Aturan mengenai penambahan layer cukai baru itu diproyeksikan akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

“Setelah layer itu keluar, nanti kalau peraturan keluar mungkin minggu depan kali ya,” lanjutnya.

Namun demikian, Purbaya menegaskan bahwa toleransi tidak akan diberikan tanpa batas. Apabila setelah kebijakan tersebut diterapkan masih ditemukan pelaku yang tetap menjalankan praktik ilegal, pemerintah akan mengambil tindakan tegas.

“Kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Enggak ada ampun lagi,” pungkas Purbaya.

Untuk diketahui, sepanjang 2025 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) telah melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 20.537 kali, turun 1,2 persen dibandingkan 2024 yang mencapai 20.783 penindakan. Meski demikian, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru mengalami lonjakan signifikan.

“Beberapa bulan terakhir jumlah batang yang dapat ditemukan oleh teman-teman Bea Cukai bekerja sama dengan aparat penegakan hukum yang lain, meningkat dengan sangat pesat,” ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers pada Kamis (8/1/26).

Suahasil menjelaskan bahwa pada 2024 jumlah batang rokok ilegal yang ditemukan mencapai 792 juta batang. Angka tersebut meningkat tajam pada 2025 menjadi 1,4 miliar batang atau naik 77,3 persen.

Ia menambahkan bahwa temuan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, masih terdapat belasan miliar batang rokok ilegal yang beredar di masyarakat.

“Karena itu teman-teman Bea Cukai akan terus menggalakkan yang namanya kepatuhan terhadap aturan di bidang cukai hasil tembakau,” lanjutnya.

Suahasil juga mengungkapkan adanya temuan besar terbaru yang menunjukkan skala peredaran rokok ilegal masih sangat masif, salah satunya dengan ditemukannya gudang penyimpanan rokok ilegal dalam jumlah sangat besar oleh Bea Cukai.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *