DJP Bali Kukuhkan 236 Mahasiswa Relawan, Siap Dampingi Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan via Coretax
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali resmi mengukuhkan 236 mahasiswa sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani), di Aula Balai Diklat Keuangan (BDK) Denpasar. Relawan yang berasal dari sembilan tax center dari perguruan tinggi ini, siap mendampingi Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan via Coretax.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Bali Janita Sunarsasi menyampaikan bahwa mahasiswa yang tergabung dalam Renjani tahun 2026 akan memperoleh pengalaman yang sangat istimewa. Karena Renjani akan mendampingi langsung Wajib Pajak dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui sistem administrasi perpajakan terbaru DJP.
“Relawan pajak tahun ini sangat luar biasa, karena menjadi saksi penting dalam sejarah perpajakan di Indonesia. Tahun ini merupakan tahun yang sangat istimewa karena proses pelaporan SPT Tahunan PPh dilakukan melalui Coretax,” ujar Janita dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (15/1/26).

Ia meyakini, kesadaran dan kepatuhan pajak tidak muncul secara otomatis. Untuk mewujudkannya dibutuhkan berbagai upaya edukasi, penyampaian informasi yang tepat, serta pendampingan yang berkesinambungan agar masyarakat memahami pentingnya pajak bagi pembangunan dan kemajuan bangsa.
Ketua Tax Center Universitas Hindu Indonesia I Wayan Budi Satriya menyampaikan apresiasi kepada Kanwil DJP Bali yang telah memberikan kesempatan kepada para relawan untuk memperoleh pengalaman nyata—membantu mendampingi Wajib Pajak dalam pelaporan SPT Tahunan PPh via Coretax.
“Saya mewakili para ketua tax center di Bali mengucapkan terima kasih kepada DJP karena diberikan kesempatan kepada anak didik kami untuk memperoleh pengalaman membantu melaporkan SPT Tahunan wajib pajak khususnya melalui sistem baru yaitu Coretax,” ujar I Wayan Budi.
Ia juga menyampaikan kepada Renjani bahwa kegiatan ini tidak terbatas pada pendampingan pelaporan SPT Tahunan PPh, melainkan terdapat beberapa program kegiatan lain, seperti edukasi perpajakan melalui media sosial, Tax Goes to School, dan sosialisasi perpajakan secara mandiri.
Adapun 236 Renjani Kanwil DJP Bali yang berasal dari sembilan perguruan tinggi, terdiri dari:
- Universitas Warmadewa (50 relawan);
- Politeknik Negeri Bali (40 relawan);
- Universitas Pendidikan Ganesha (40 relawan);
- Universitas Dhyana Pura (28 relawan);
- Universitas Mahasaraswati (20 relawan);
- Universitas Hindu Indonesia (21 relawan);
- Universitas Pendidikan Nasional (20 relawan);
- Universitas Udayana (13 relawan); dan
- Universitas Triatma Mulya (4 relawan).
Para Renjani akan ditugaskan pada 12 unit kerja Kanwil DJP Bali, terdiri dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama; dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Acara pengukuhan diisi dengan penyerahan kartu nama relawan secara simbolis dan pembacaan code of conduct yang diikuti oleh seluruh Renjani.
Adapun code of conduct adalah kode etik yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh Renjani, yaitu:
- Renjani wajib mematuhi aturan/norma yang berlaku;
- Melayani Wajib Pajak secara profesional;
- Menjaga kerahasiaan data;
- Tidak meminta atau menerima imbalan apapun dari Wajib Pajak; dan
- Tidak mempublikasikan materi yang bertentangan dengan ketentuan.

Comments