in ,

Perpajakan Indonesia 2026 di Era Coretax: Analisis dan Mitigasi bagi Perusahaan

Foto: Dok.Pajak.com

Perpajakan Indonesia 2026 di Era Coretax: Analisis dan Mitigasi bagi Perusahaan

            Pajak.com, Jakarta – Perubahan lanskap perpajakan Indonesia di tahun 2026 ditandai dengan pengimplementasian Coretax sebagai sistem administrasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) disertai berbagai perubahan regulasi. Dalam perbincangan eksklusif bersama Pajak.com, Senior Manager GNV Consulting Dewa Kusuma membaca arah kebijakan dan mitigasi bagi perusahaan dalam menghadapi dinamika tersebut.

Terlepas dari pasang – surut tantangan penerapan Coretax sejak diresmikan  Presiden Prabowo Subianto pada 1 Januari 2025 lalu, sistem ini terus melaju mereformasi administrasi perpajakan di Indonesia. Pergantian menteri keuangan (menkeu) dan direktur jenderal (dirjen) pajak pun ditempuh presiden demi memperbaiki sistem yang didesain mampu mengintegrasikan 21 proses bisnis tersebut.

Secara eksplisit, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menggencarkan sejumlah strategi untuk memperbaiki berbagai kendala pengoperasian Coretax, mulai dari mendatangkan ahli information technology (IT) dari luar Kementerian Keuangan sampai dengan mengumpulkan para peretas (hacker) Indonesia nomor wahid untuk memastikan keamanan Coretax dari kebocoran data.

“Kalau saya melihat menkeu [Purbaya] berani berinovasi dan blak-blakan—to the point. Namun, karena baru bekerja berapa bulan, kita lihat ke depannya. Semoga di tahun 2026, Pak Purbaya ini punya inovasi-inovasi yang dapat mendorong pendapatan negara dan pertumbuhan perekonomian,” ujar Dewa yang merupakan alumnus Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia (UI), di Kantor GNV Consulting, AIA Central, Jakarta, (12/1/26).

Baca Juga  PMK 111/2025 Berlaku! Anak Buah Purbaya Lakukan Pengawasan Wajib Pajak melalui Cara Ini

Ia meyakini, pembenahan Coretax menjadi salah satu pendorong kelancaran bisnis yang bermuara pada pertumbuhan perekonomian. Dewa pun mengakui komitmen menkeu maupun dirjen pajak untuk melakukan berbagai perbaikan dan pemutakhiran sistem Coretax, sehingga lebih stabil serta mudah digunakan oleh Wajib Pajak maupun petugas pajak.

Dalam sudut pandang lain, Dewa juga menganalisis sejumlah tantangan baru dari penerapan Coretax. Ia menyebut, terdapat sejumlah perubahan fundamental dan signifikan dari format, isi, dan tata cara pengisian berbagai jenis SPT yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025).

“Sistem Coretax sangat berbeda dengan DJPOnline dan e-Form. Sebuah tantangan untuk mengubah dari suatu hal yang lama ke hal yang baru. Suka atau tidak suka, semua Wajib Pajak harus menggunakan Coretax sebagai satu-satunya sarana dalam mengadministrasikan hak dan kewajiban perpajakannya,” ujar Dewa.

Dengan membaca komitmen kuat Purbaya untuk tetap menerapkan Coretax secara penuh di tahun 2026, Dewa mendorong agar Wajib Pajak segera mempersiapkan diri. Bagi perusahaan, diimbau untuk mendokumentasikan data-data yang dimiliki dengan baik, seperti pencatatan atau pembukuan, serta bukti potong yang akan diklaim oleh Wajib Pajak.

“Perusahaan perlu mempersiapkan rekonsiliasi fiskal dalam menentukan pajak terutang, mempelajari dan memahami apa saja yang diperlukan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh badan dengan format Coretax terbaru,” ungkap konsultan pajak yang berlisensi sekaligus tax attorney ini.

Dalam mendampingi Wajib Pajak, Dewa memastikan GNV Consulting berupaya memberikan pemahaman filosofis maupun landasan hukum untuk membangun komitmen kepatuhan yang komprehensif dan berkelanjutan. Ketelitian serta kecermatan juga dibutuhkan dalam memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak.

Tak kalah penting, integritas serta tegak lurus pada aturan menjadi pedoman Dewa dalam menapaki karier di GNV Consulting selama 9 tahun. “Satu hal yang membentuk saya adalah selalu bersikap profesional dalam bekerja dan menjunjung etika profesi. Kita bisa, karena bersikap profesional,” tegas Dewa.

Selain itu, perusahaan multinasional harus siaga terhadap penerapan skema pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) sebesar 15 persen yang telah diatur dalam PMK 136/2024. Dewa menuturkan bahwa saat ini perusahaan dan praktisi maupun petugas pajak tengah menunggu aturan turunan dari PMK 136/2024, khususnya terkait dengan kewajiban pelaporan SPT Global Anti-Base Erosion (GloBE) beserta lampiran yang wajib dilengkapi.

“Namun demikian, cepat atau lambat PMK 136 Tahun 2024 kemungkinan besar tetap akan terlaksana, hanya menunggu aturan pelaksana dan kesiapan sistemnya saja,” ujar Dewa.

Oleh sebab itu, Magister Akuntansi Universitas Trisakti ini mendorong perusahaan multinasional untuk segera menghitung penghasilan konsolidasi grup. PMK 136/2024 mengenakan GMT bagi perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro dalam setidaknya 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan GloBe.

“Maka, perusahaan perlu berkoordinasi dengan grup untuk pengimplementasiannya. Mempersiapkan perhitungan dan dokumen sehubungan dengan pelaporan GMT tersebut. Jika ada yang harus di top-up tax, perusahaan perlu dipersiapkan pelunasannya,” jelas Dewa.

Ia pun mengingatkan risiko sanksi dari ketidakpatuhan penerapan PMK 136/2024 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Secara simultan, Dewa mewanti-wanti bahwa regulasi yang mengadopsi sebagian besar dari OECD guidelines ini juga memiliki potensi sengketa pajak yang perlu dimitigasi perusahaan.

Dewa menekankan, setiap perubahan maupun pemberlakuan aturan baru bagai pisau bermata dua—memberi tambahan manfaat bagi negara atau Wajib Pajak sekaligus melahirkan risiko. Oleh karena itu, ia berpedoman bahwa profesi konsultan pajak harus memiliki kepedulian kepada Wajib Pajak untuk memitigasi berbagai sinyal bahaya yang bisa merugikan.

“Untuk itu, nilai atau filosofi yang saya lakukan adalah bagaimana memberikan kenyamanan dan keyakinan dalam menangani permasalahan perpajakan yang sedang dihadapi. Mereka membutuhkan konsultan pajak yang peduli kepada mereka dan tidak hanya kepintarannya saja,” ungkap Dewa.

Ia meyakini kepedulian yang tertanam akan memantik solusi kreatif untuk memecahkan permasalahan yang sedang dihadapi Wajib Pajak. Kepiawaian dalam berkomunikasi juga menjadi keahlian yang fundamental dimiliki oleh konsultan pajak.

Secara parsial, peningkatan potensi sengketa pajak juga semakin tinggi dengan target penerimaan pajak yang dipacu tumbuh 13 persen menjadi Rp2.357,7 triliun. Dalam kacamata Dewa, peningkatan penerimaan pajak di tengah target yang tidak tercapai di tahun 2025, dapat menciptakan optimisme bisnis dan investasi. Artinya, pemerintah optimistis pertumbuhan ekonomi akan melesat di tahun 2026 sehingga mampu mendongkrak penerimaan pajak.

Baca Juga  GNV Consulting: Jaga Profesionalisme, Giatkan Edukasi Kepatuhan Pajak

Pada sudut pandang berbeda, peningkatan target penerimaan pajak di 2026 membuka potensi besar masifnya penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) hingga pemeriksan. Dewa menilai, kedua pengawasan tersebut menjadi instrumen paling efektif dalam menghimpun penerimaan pajak. Ia pun mengakui, banyak mendampingi Wajib Pajak yang mendapatkan SP2DK di tahun 2025.

Peluang penerbitan SP2DK serta pemeriksaan terkait kian meningkat seiring dengan pemberlakuan PER 18/2025. Melalui regulasi yang berlaku 24 Desember 2025 ini, dirjen pajak menegaskan kewenangannya dalam memanfaatkan data konkret Wajib Pajak untuk kegiatan pengawasan dan pemeriksaan.

Secara spesifik, Dewa menyoroti risiko pemeriksaan transfer pricing yang dilakukan oleh DJP.  Sebab secara nominal, koreksi transfer pricing berpotensi menghasilkan penerimaan pajak yang signifikan karena mengoreksi biaya-biaya transaksi afiliasi dalam jumlah besar.

Di samping itu, PMK 15/2025 yang mempersingkat jangka waktu penyelesaian pemeriksaan, menambah tantangan besar bagi perusahaan dalam membuktikan argumentasi melalui data atau dokumentasi. Selanjutnya, Wajib Pajak harus memahami perubahan penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam PMK 172/2023.

“Pemeriksaan transfer pricing itu seringnya adalah perbedaan persepsi dan pendokumentasian. Wajib Pajak merasa sudah benar, sudah arm’s length, tapi DJP punya versi lain, makanya Wajib Pajak harus di-adjust. Dibutuhkan strategi penyelesaiannya dengan tepat,” ungkap Dewa.

Untuk menghadapi berbagai risiko dari kebijakan di bawah tampuk kepemimpinan Purbaya, Wajib Pajak dituntut dapat beradaptasi dengan segala bentuk pembaruan. Wajib Pajak harus membuat perencanan yang baik, update peraturan perpajakan terkait, serta tertib melakukan dokumentasi dan pembukuan atas seluruh dokumen perpajakan.

Baca Juga  PMK 111/2025: Purbaya Perjelas Tugas “Account Representative” dalam Pengawasan Pajak

Secara parsial, Dewa mendorong agar pemerintah memberikan insentif fiskal yang tepat, terukur, dan terarah untuk mendorong iklim bisnis dan investasi yang mampu menjadi katrol pertumbuhan ekonomi. Ia meyakini, insentif pajak masih dipandang penting bagi investor, seperti tax holiday atau tax allowance di berbagai sektor atau Wajib Pajak tertentu. Dewa membaca, Purbaya sangat pro terhadap pertumbuhan ekonomi sehingga diharapkan akan memberikan insentif perpajakan di tengah penerapan GMT.

Dewa mendorong juga perbaikan dan kemudahan sistem administrasi perpajakan harus terus dioptimalkan. Dewa mengharapkan pengawasan kepatuhan perpajakan harus semakin terukur dan tidak berlebihan di tahun 2026.

“Pengawasan yang berlebihan juga akan menyebabkan pergeseran sistem perpajakan self assessment yang semu sehingga terkesan Wajib Pajak tidak dapat dipercayai oleh fiskus,” pungkas Dewa.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *