in

Perhatikan! Ini Cara “Install” Aplikasi e-Faktur 4.0

“Install” Aplikasi e-Faktur
FOTO: IST

Perhatikan! Ini Cara “Install” Aplikasi e-Faktur 4.0     

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan layanan perpajakan e-Faktur desktop versi v.4.0 (e-Faktur 4.0), e-Faktur Web Base, serta e-Nofa pada 20 Juli 2024. Untuk itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu melakukan install aplikasi e-Faktur 4.0 dari aplikasi lama (e-Faktur 3.2). Lantas, bagaimana cara meng-install aplikasi terbaru tersebut? Pajak.com akan membantu PKP dalam melakukan install e-Faktur 4.0—berdasarkan ‘Buku Pentunjuk Aplikasi’ yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Cara “Install” Aplikasi e-Faktur 4.0

PKP perlu melakukan tahapan berikut dalam meng-install aplikasi e-Faktur:

  1. Untuk melakukan update ke aplikasi e-Faktur 4.0, diperlukan fail patch yang dapat diunduh di laman https://efaktur.pajak.go.id/. Pada tautan tersebut disediakan 5 versi aplikasi, yaitu e-Faktur Windows 32 Bit, e-Faktur Windows 64 Bit, e-Faktur Linux 32 Bit, e-Faktur Linux 64 Bit, dan e-Faktur Mac 64 Bit;
  2. Pilihlah fail patch sesuai dengan sistem operasi yang digunakan saat ini. Pastikan telah melakukan back up data terlebih dahulu sebelum melakukan patching e-Faktur 4.0 untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan;
  3. Buka browser (Google Chrome, Firefox, Safari, Opera, Microsoft Edge, dan sejenisnya), ketik laman https://efaktur.pajak.go.id. Lalu, pada angka ‘1’ di kolom ‘Pengumuman’, terdapat keterangan ‘Aplikasi e-Faktur terbaru dapat diunduh di sini’;
  4. Silakan pilih salah satu fail patch update yang sesuai dengan jenis sistem operasi komputer/laptop yang digunakan saat ini;
  5. Bagi pengguna komputer dengan sistem operasi Windows, fail hasil unduhan dapat dibuka pada folder download. Fail tersebut terkompresi dalam bentuk zip/rar;
  6. Setelah di ekstrak, akan tercipta fail baru yang berbentuk exe (executable file);
  7. Pada destination folder, pilih lokasi direktori yang akan dijadikan tempat menyimpan hasil ekstraksi patch aplikasi e-Faktur 4.0. Disarankan untuk memilih lokasi yang berbeda dengan aplikasi e-Faktur sebelumnya. Kemudian, tekan tombol ‘Extract’ untuk memulai ekstraksi fail;
  8. Di dalam folder hasil ekstrak untuk sistem operasi Windows akan muncul beberapa fail. Pastikan folder tersebut berisi fail, seperti:
  • folder java;
  • Efaktur.chm;
  • ETaxInvoice.config;
  • ETaxInvoice.exe;
  • ETaxInvoiceMain.config;
  • ETaxInvoiceMain.exe;
  • ETaxInvoiceUpd.config;
  • ETaxInvoiceUpd.exe;
  • mem_config.bat; dan
  • release note.txt
Baca Juga  e-Faktur Desktop versi 4.0 Diluncukan 20 Juli 2024, Pengusaha Kena Pajak Perlu Persiapkan Ini

8. Untuk melakukan update aplikasi ke e-Faktur 4.0, silakan salin (copy) folder db  dari aplikasi yang lama (e-Faktur 3.2) dan tempelkan (paste) ke folder e-Faktur hasil ekstrak;

9. Kemudian jalankan fail ‘EtaxInvoice.exe’ yang ada di folder e-Faktur hasil ekstrak. Pastikan laptop/komputer terhubung dengan internet agar aplikasi dapat melakukan update database secara otomatis;

10. Pilih ‘Lokal Database’ dan tekan tombol ‘Connect’;

11. Isikan nama user dan password seperti sebelumnya—saat login ke aplikasi e-faktur lama;

12. Versi yang muncul adalah tulisan ‘4.0.00’. Selain itu, akan tersaji informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Namun masih tertulis ‘null’. Untuk itu, PKP perlu dilakukan update profil;

13. Masuk ke menu ‘Management Upload’ dan pilih ‘Profil PKP’;

14. Untuk melakukan pembaruan profil, tekan tombol ‘Refresh/Sinkronisasi Profil PKP dari DJP’, maka aplikasi akan melakukan sinkronisasi data dengan server DJP. Dalam proses ini pastikan koneksi internet stabil;

15. Lakukan refresh, maka kolom NPWP 16 Digit dan NITKU akan terisi secara otomatis. Lanjutkan dengan melengkapi kolom lain yang masih belum terisi, seperti kode pos, nomor telepon, dan lain sebagainya. Lalu tekan tombol ‘Simpan’. Proses install pun selesai.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *