in ,

Pengurus IFA Indonesia 2026–2028 Resmi Dilantik, Siap Jadi “Leading Organization” Perpajakan International

Foto: Aprilia Hariani

Pengurus IFA Indonesia 2026–2028 Resmi Dilantik, Siap Jadi “Leading Organization” Perpajakan International

Pajak.com, Jakarta – Ketua International Fiscal Association (IFA) Indonesia Permana Adi Saputra resmi melantik kepengurusan periode 2026 – 2028, di Kantor PB Taxand, Jakarta, pada Selasa (24/2/2026). Dalam perbincangan eksklusif bersama Pajak.com, Permana menegaskan transformasi visi IFA Indonesia untuk melaju menjadi leading organization perpajakan internasional yang fokus pada pengembangan pengetahuan (knowledge), dialog, dan penguatan profesi di Tanah Air.

Estafet kepemimpinan yang diemban Permana sejak Desember 2025 ini akan memperkuat sinergitas IFA Indonesia dengan otoritas maupun organisasi global, sehingga semakin dapat berkontribusi mewarnai arsitektur kebijakan perpajakan internasional.

Sebagai organisasi yang didirikan sejak tahun 1938 di Den Haag (Belanda) dan memiliki lebih dari 70 cabang yurisdiksi, Permana optimistis IFA Indonesia mampu menguatkan perannya sebagai wadah bagi lintas profesi—baik konsultan, akademisi, Wajib Pajak, dan otoritas untuk mendiskusikan dinamika regulasi perpajakan internasional dalam tataran domestik hingga forum tertinggi dunia seperti Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

“IFA ini harus menjadi leading organization. Kami memiliki sumber daya manusia yang luar biasa, mulai dari otoritas pajak, pelaku bisnis, konsultan pajak, konsultan hukum, hingga akademisi. Maka, fokus utama IFA Indonesia ke depan adalah memastikan pengembangan knowledge perpajakan internasional berjalan selaras dengan dinamika global,” jelas Permana di sela-sela acara Pelantikan Pengurus IFA Indonesia Periode 2026 – 2028, dikutip Pajak.com pada Rabu (25/2/2026).

Tidak hanya sebagai wadah berkumpulnya para ahli, ia turut menegaskan posisi IFA Indonesia sebagai mitra strategis otoritas pajak melalui penyelenggaraan dialog konstruktif mengenai kebijakan perpajakan internasional di Tanah Air.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Di bawah nakhodanya, IFA Indonesia akan semakin intensif menjalin dialog dengan pemerintah untuk implementasi, tantangan, serta solusi konkret agar regulasi perpajakan semakin kuat untuk menciptakan kepastian hukum.

“Kami ingin aturan baru yang berkaitan dengan international tax, kita bahas bersama, sehingga dapat diproyeksi dan dimitigasi kendala-kendalanya dalam praktiknya, dan kita memberikan masukan strategi apa yang harus kita lakukan bersama,” ujar Permana.

Salah satu regulasi domestik yang tengah menjadi sorotan adalah implementasi global minimum tax (GMT) yang termaktub dalam Peraturan Nomor 136 Tahun 2024. Kendati Indonesia merespons dengan cepat, Permana menganalisis adanya kompleksitas yang tinggi dari penerapan GMT di Indonesia. Seirama dengan itu, IFA Indonesia menyoroti perubahan dalam PMK 112/2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Selain itu, kepengurusan baru IFA Indonesia juga bakal diwarnai dengan penyelenggaraan rupa-rupa acara pembahasan regulasi secara lebih inklusif bersama seluruh ekosistem perpajakan. Permana meyakini ruang dialog terbuka mampu menciptakan titik temu yang efektif dalam mengakomodir lini kepentingan.

“’Otoritas pajak, pelaku usaha, konsultan, kemudian akademisi punya kepentingan yang berbeda-beda dan sudut pandang yang berbeda. Dengan penyelenggaraan event-event ke depan, diharapkan dapat mengakomodir kepentingan-kepentingan itu, khususnya bagaimana menciptakan kepastian hukum,” jelas Permana.

Berkontribusi Di Kancah Global

Secara simultan, IFA Indonesia pun menegaskan eksistensi dan peran strategisnya di kancah global. Permana memastikan kesiapan anggota representasi terbaiknya untuk memperkenalkan kapasitas Indonesia di level internasional melalui kontribusi artikel ilmiah maupun sebagai pembicara di berbagai panggung global, termasuk Konferensi Regional Asia Pasifik ke-9 di Tokyo tahun 2026.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Untuk merealisasikan visi tersebut, Permana memperkenalkan struktur kepengurusan yang berbasis pada lima pilar divisi utama. Pertama, pilar Knowledge and Development. Melalui divisi ini, Permana ingin membawa visi IFA Indonesia sebagai leading organization melalui penyelenggaraan edukasi publik berupa webinar dan seminar teknis.

Kedua, Scientific Committee. Dalam mewujudkan visi sebagai leading organization bidang perpajakan internasional. melalui divisi ini IFA Indonesia semakin memperkuat riset mengenai aturan terbaru seraya melakukan advokasi melalui dialog dengan pemerintah.

Ketiga, Membership yang fokus memperluas basis anggota melalui Young IFA Network yang diisi dengan profesional di bawah 40 tahun serta Women IFA Network (WIN) untuk pengembangan perempuan yang bergerak dalam dunia perpajakan.

Keempat, International Relationship yang diharapkan dapat memperkuat suara Indonesia di kancah global, khususnya di wilayah Asia Pasifik. Kelima, Public Relations yang fokus membangun sinergi dengan media komunikasi untuk menyebarkan gagasan dan artikel edukatif kepada masyarakat luas.

Secara lengkap, berikut struktur kepengurusan resmi IFA Indonesia periode 2026 – 2028:

1. Chairman: Permana Adi Saputra;

2.General Secretary: Zahra;

3. Treasurer: Hijrah Hafiduddin;

4. Membership:

  • Elviana Riyanto;
  • T. Qivy Hady Daholi; dan
  • Gede Udik Apriadi.

5. International Relationship

  • Melani Dwi Astuti;
  • Balim Boerman; dan
  • Iman Santoso.

6. Knowledge Development:

  • Renate Alice;
  • Freddy Karyadi;
  • Emanuel Dewo Adi Winedhar; dan
  • Bayu Rahmat Rahayu.

7. Scientific Committee:

  • Bobby Savero;
  • Wisamodro Jati; dan
  • Nala Kurniawan.

8. Public Relation:

  • Rezania Ulfah Candrakirana; dan
  • Olina Rizki Arizal.

Kepada Pajak.com, Presiden IFA Regional Asia Fasifik periode 2024 – 2026 Ichwan Sukardi mengucapkan selamat atas kepengurusan baru ini. Ichwan meyakini bahwa IFA Indonesia memiliki ruang yang sangat besar untuk mewarnai lanskap perpajakan global. Mengingat IFA Indonesia memiliki reputasi dalam ekosistem organisasi dunia.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Dalam level global, IFA banyak memberikan masukan mengenai kebijakan perpajakan global di OECD. Dan saya melihat komposisi kepengurusan sekarang dan juga keterbukaan di era saat ini bisa sangat mudah untuk IFA Indonesia berperan lebih besar,” ujar Ichwan.

Optimistis senada juga disampaikan oleh Bobby Savero yang merupakan pengampu dari divisi Scientific Committee. Peran IFA Indonesia sebagai leading organization bidang perpajakan internasional ditonjolkan melalui penguatan research coordination, yang diiringi dengan keterlibatannya dalam annual conference di tingkat global.

“Kita memiliki sekitar 60 anggota yang merupakan expertise, kita akan memanfaatkannya untuk mengoptimalisasi network, untuk saling diskusi mengkaji international tax. Kami akan kolaboratif teknikal dengan otoritas, konsultan, akademisi, dan stakeholder,” ujar Bobby yang merupakan Director of Transfer Pricing and International Tax TaxPrime.

Bak gayung bersambut, Presiden Asia-Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) periode 2025 – 2026 Ruston Tambunan mengajak IFA Indonesia untuk berkolaborasi konkret dalam memberikan meaningful participation pada tataran domestik maupun global.

“AOTCA berharap adanya joint program dengan IFA. Karena sama-sama organisasi besar, IFA berdiri 1983, sementara AOTCA tahun 1992. Kami juga selama ini memberikan masukan ke OECD. Oleh karena itu, cocok sekali kolaborasi bidang yang sama antara IFA dan AOTCA ke depan,” pungkas Ruston.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *