in ,

Pengumuman! Akun X Kring Pajak Mengalami Kendala Teknis, Ini Penjelasan DJP 

Pengumuman! Akun X Kring Pajak Mengalami Kendala Teknis, Ini Penjelasan DJP 

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi pengumuman bahwa platform X dengan akun Kring Pajak (@kring_pajak) mengalami kendala teknis. Akibatnya, masyarakat tidak bisa mengajukan pertanyaan atau keluhan melalui akun Kring Pajak tersebut. DJP pun memberikan penjelasannya.

Hal tersebut disampaikan Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli (Ros) melalui Pengumuman Nomor PENG-4/PJ.09/2026 tentang Kendala Layanan Informasi Melalui Kanal Twitter (X) @Kring_Pajak (PENG 4/2026).

“Sejak 13 Januari 2026, akun X (Twitter) @kring_pajak tidak dapat menjawab mention pertanyaan perpajakan secara optimal akibat gangguan teknis tersebut sehingga menyebabkan terhambatnya pemberian layanan informasi perpajakan kepada masyarakat melalui kanal dimaksud,” jelas Ros dalam PENG 4/2026, dikutip Pajak.com (20/1/26).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Untuk mengajukan pertanyaan perpajakan atau informasi perpajakan lainnya, Wajib Pajak/masyarakat dapat menggunakan kanal layanan DJP sebagai berikut:

  • Kring Pajak 1500200;
  • Live Chat Tanya Fiska melalui situs pajak.go.id; dan
  • E-mail [email protected].

Sebagai informasi, Wajib Pajak yang ingin menggunakan layanan ini bisa menghubungi langsung nomor Kring Pajak 1500200 melalui telepon biasa. Jika Wajib Pajak menggunakan ponsel (handphone), jangan lupa tambahkan kode area 021, sehingga nomor yang dihubungi adalah 0211500200.

Waktu layanan berkomunikasi 1500200 adalah mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB. Apabila menghubungi di luar waktu itu, Wajib Pajak akan dilayani oleh mesin interactive voice response yang siap melayani selama 24 jam.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Mesin interactive voice response memberikan layanan soal kurs pajak, informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), informasi Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, dan lainnya.

Sebelumnya, DJP juga mengumumkan akan melakukan pemeliharaan sistem Coretax yang mengakibatkan waktu henti (downtime) pada Jumat, 16 Januari 2026 pukul 09.30 WIB hingga pukul 11.30 WIB.

Waktu henti itu berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id) dan semua layanan dinonaktifkan sementara waktu selama periode downtime.

“Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” ujar DJP.

Sebagaimana diketahui, mulai 1 Januari 2026, Wajib Pajak harus melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) masa pajak 2025 melalui Coretax. Oleh sebab itu, sejak akhir tahun 2025 hingga awal 2026, Wajib Pajak berbondong-bondong mengaktivasi akun Coretax dan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *