Menkeu Purbaya Bakal Kejar dan Tangkap Pemain Impor Beras Ilegal
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya akan mengejar dan menangkap para pelaku di balik praktik impor beras ilegal yang kembali terungkap di wilayah Kepulauan Riau.
Purbaya menyatakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) telah menerima laporan terkait penindakan beras ilegal tersebut. Ia memastikan barang ilegal yang berhasil diamankan tidak akan dibiarkan masuk ke pasar dalam negeri karena berpotensi merusak harga dan mengganggu keseimbangan pasar.
“Dirjen Bea Cukai di sana barusan laporan, ya sebagian besar akan dimusnahkan karena itu katanya ya karena ilegal aja. Sebagian dijual, sebagian kecil dijual dilelang tapi kecil sekali. Barang ilegal kan enggak boleh masuk kan, kalau enggak nanti merusak pasar dalam negeri, itu aja,” ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Selasa (20/1/26).
Ketika ditanya langkah pemerintah ke depan untuk menghentikan praktik serupa yang berulang, Purbaya menegaskan penindakan tidak hanya berhenti pada barang bukti. Aparat akan mengejar pelaku yang terlibat hingga ke tingkat pemain utama.
“Ya itu tangkap, musnahkan, pemainnya dikejar, udah itu aja,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, menyusul penangkapan beras ilegal yang diduga masuk tanpa prosedur karantina dan kepabeanan.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Kita sudah swasembada, stok beras nasional lebih dari 3 juta ton. Tapi masih ada pihak-pihak yang memasukkan beras secara ilegal. Ini mengganggu petani kita, 115 juta rakyat Indonesia yang menggantungkan hidup dari pertanian,” tegas Amran pada Senin (19/1/26).
Berdasarkan hasil penindakan, aparat mengamankan total 1.000 ton beras ilegal, dengan 345 ton di antaranya masih berada di gudang Bea Cukai. Beras tersebut diketahui diangkut menggunakan enam kapal dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) Tanjung Pinang menuju Balai Karimun dan diduga akan dikirim ke sejumlah daerah sentra produksi, seperti Palembang dan Riau.
Menurut Amran, pola distribusi tersebut memperkuat dugaan penyelundupan karena berasal dari wilayah yang bukan daerah penghasil beras menuju wilayah yang justru dikenal surplus produksi.
“Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” ujarnya.
Selain beras, aparat juga mengamankan sejumlah komoditas pangan lain, antara lain gula pasir, cabai kering, bawang merah, dan bawang putih. Seluruh barang tersebut tidak dilengkapi sertifikat karantina, tidak melalui tempat pengeluaran resmi, serta tidak dilaporkan kepada pejabat berwenang. Sesuai ketentuan, sebagian barang bukti dilelang, sementara komoditas berisiko tinggi dimusnahkan.
Amran menegaskan bahwa pelanggaran karantina pangan tidak bisa dipandang ringan karena berpotensi membawa hama dan penyakit yang merugikan sektor pertanian dan peternakan. Ia mengingatkan pengalaman masuknya penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sempat menyebabkan kerugian hingga Rp135 triliun akibat kematian jutaan ternak.
“Tidak peduli satu ton atau satu juta ton, kalau masuk tanpa prosedur karantina, dampaknya sama-sama berbahaya. Negara bisa rugi besar, petani dan peternak yang paling menderita,” tegasnya.
Amran memastikan penanganan kasus impor beras ilegal ini melibatkan lintas instansi, termasuk Satgas Mabes, Polda, TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, dan Karantina. Penindakan dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas kejahatan pangan dan menjaga swasembada pangan nasional dari praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Comments