Kantor DJP Digeledah KPK, Ini Respons Menkeu Purbaya
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (13/1/26).
Purbaya menyatakan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum. Ia menilai langkah itu wajar dilakukan apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh oknum pegawai.
“Ya mungkin saja ada pelanggar. Ya udah, dilihat aja proses hukumnya seperti apa. Tapi yang jelas kan ini geledah-geledah, periksa-periksa,” ujar Purbaya kepada awak media, dikutip Pajak.com pada Rabu (14/1/26).
Purbaya juga menjelaskan posisi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap pegawai yang terjerat perkara hukum. Menurutnya, selama yang bersangkutan belum diputus bersalah oleh pengadilan, statusnya masih sebagai pegawai Kemenkeu sehingga tetap mendapatkan pendampingan hukum.
“Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai keuangan. Jadi kan kita dampingin terus,” jelasnya.
Meski demikian, Purbaya menegaskan pendampingan tersebut tidak berarti adanya intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia memastikan tidak ada upaya untuk menghambat atau memengaruhi penegakan hukum oleh aparat.
Terkait langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, Purbaya menyebut pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh di internal DJP. Evaluasi tersebut mencakup penataan ulang penempatan pegawai, khususnya bagi mereka yang dinilai terlibat atau berpotensi melanggar aturan.
“Nanti kita akan evaluasi seperti apa. Kalau yang jelas nanti mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, diputer-puter lah,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa pegawai yang terlihat terlibat akan mendapatkan penanganan berbeda sesuai tingkat pelanggarannya. Mulai dari penugasan ke wilayah terpencil hingga kemungkinan dirumahkan, semuanya akan dipertimbangkan secara proporsional.
Saat ditanya apakah langkah tersebut merupakan bagian dari rotasi pegawai, Purbaya menegaskan bahwa rotasi akan dilakukan secara menyeluruh, namun dengan pendekatan yang berbeda sesuai tingkat kesalahan.
“Rotasi abis. Kan ada yang bisa. Kalau baik sedikit, terlibat sedikit ya rotasi. Tapi kalau udah jahat, dirotasi kan enggak ada gunanya. Saya kira kita sedang nilai itu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penggeledahan tersebut dilakukan KPK sebagai pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat praktik korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penggeledahan dilaksanakan pada Selasa (13/1/26) di dua unit kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani.
“Dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” kata Budi dalam keterangannya.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari para tersangka. “Penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada Minggu (11/1/26), terkait dugaan tindak pidana korupsi pemeriksaan pajak di DJP untuk periode 2021 hingga 2026. Dari hasil OTT tersebut, penyidik menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara Heru Tri Novianto (HRT), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak PT Niogayo Bisnis Konsultan (PT NBK) Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Direktur SDM dan PR PT WP Pius Suherman (PS), Staf PT WP Edy Yulianto (EY), serta Asep (ASP) selaku pihak swasta lainnya.

Comments