IKPI hingga DPR Perkuat Ekosistem Perpajakan, Dorong Pertumbuhan UMKM dan Perekonomian
Pajak.com, Jakarta – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyelenggarakan ‘Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI Tahun 2026’ di Jakarta, pada (20/1/26). Melalui acara ini IKPI dan para pemangku kepentingan lintas sektor—pemerintah, akademisi, dunia usaha, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkomitmen memperkuat ekosistem perpajakan yang mendorong pertumbuhan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta perekonomian demi kesejahteraan rakyat.
Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menuturkan bahwa acara ini merupakan wadah bagi para mitra IKPI untuk menjalin sinergitas yang lebih erat dalam memajukan nusa dan bangsa.
Secara khusus, IKPI bersama Kementerian UMKM menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam peningkatan kepatuhan pajak. Melalui kerja sama ini IKPI akan melakukan edukasi dan pendampingan secara pro bono (gratis) kepada Wajib Pajak UMKM yang diharapkan dapat mendorong kemajuan bisnis.
“MoU ini menunjukkan komitmen IKPI dalam mendorong pemahaman perpajakan kepada masyarakat Wajib Pajak secara berkelanjutan,” jelas Vaudy dalam sambutannya, dikutip Pajak.com (20/1/26).
Selain itu, acara juga diisi dengan diskusi bertajuk Optimalisasi Penerimaan Fiskal 2026: Perluasan Basis, Kepatuhan, Penegakan Hukum, dan Reformasi Ekosistem Perpajakan. Menurut Vaudy, tema tersebut sangat relevan dengan kebijakan umum maupun teknis di tahun 2026.
Ia optimistis, diskusi membuahkan ide dan gagasan baru untuk meningkatkan kepatuhan dan pembenahan ekosistem perpajakan. Vaudy pun menegaskan komitmen IKPI untuk menjalin kolaborasi yang intensif bersama para pemangku kepentingan.
Komitmen IKPI tersebut disambut oleh Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Ia juga memastikan bahwa DPR akan terus mempererat kemitraan bersama IKPI. Misbakhun menilai, IKPI sebagai mitra strategis—jembatan pemahaman kebijakan dan regulasi kepada Wajib Pajak, termasuk UMKM. Secara simultan, IKPI berperan membantu pemerintah dalam mencapai target penerimaan.
Ia memastikan, pemerintah dan DPR memberikan perhatian penuh kepada UMKM. Keberpihakan pada UMKM setidaknya dapat tecermin dari perpanjangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen dalam beberapa tahun terakhir.
Misbakhun menjelaskan bahwa kebijakan perpanjangan tarif PPh final itu diputuskan karena UMKM memiliki kontribusi luar biasa besar terhadap struktur perekonomian nasional, baik terhadap produk domestik bruto (PDB) maupun penyerapan tenaga kerja.
Berdasarkan data Kementerian Bidang Perekonomian 2025, UMKM Berkontribusi sebanyak lebih dari 60 persen PDB nasional dan menyerap hampir 97 persen tenaga kerja, dan jumlah UMKM mencapai sekitar lebih dari 64 juta unit usaha.
Oleh karena itu, Misbakhun berpandangan bahwa basis pajak terbesar sejatinya berasal dari UMKM dan ekosistem perpajakan pun perlu membantu pemerintah untuk mengoptimalkannya.
“Di Indonesia, UMKM mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah melalui berbagai program pembiayaan, semua tinggal diintegrasikan ke dalam satu sistem. Kami berharap IKPI menjadi edukator yang menenangkan, menjelaskan bahwa pajak adalah wujud gotong royong, sehingga masyarakat patuh dengan penuh kebanggan,” pungkas Misbakhun.

Comments