in ,

IKPI Gencarkan Edukasi Penggunaan Coretax kepada Wajib Pajak

Foto: Apriliia Hariani

IKPI Gencarkan Edukasi Penggunaan Coretax kepada Wajib Pajak 

Pajak.com, Jakarta – Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan komitmen IKPI dalam mendukung penuh transformasi digital perpajakan melalui pengimplementasian Coretax. Vaudy memastikan konsistensi IKPI dalam membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggencarkan edukasi penggunaan Coretax kepada Wajib Pajak.

Menurut Vaudy, Coretax merupakan tonggak penting dalam reformasi perpajakan nasional. Melalui sistem yang mulai digunakan pada 1 Januari 2025 ini pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Wajib Pajak orang pribadi dan badan dapat dilakukan secara lebih terintegrasi dan modern.

“Ke depan, semua SPT tahunan akan melalui Coretax. IKPI sangat mendukung langkah ini demi kemajuan bersama. Kami siap ambil peran bukan hanya sebagai pengguna, tetapi juga sebagai mitra pemerintah dalam sosialisasi dan edukasi kepada Wajib Pajak,” jelas Vaudy dalam acara Puncak Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 IKPI di Hotel Pullman, Jakarta, dikutip Pajak.com (28/8/25).

Sebelum memberikan pendampingan kepada Wajib Pajak, IKPI telah secara aktif mengikuti pelatihan penggunaan Coretax yang diselenggarakan DJP sejak tahun 2024. Vaudy optimistis edukasi yang masif dapat membuat Wajib Pajak semakin familiar dengan Coretax.

Baca Juga  Mulai Agustus 2025! Perusahaan Bisa Lapor SPT Tahunan di Coretax Lebih Awal, Simak Syarat dan Keuntungannya

“Jadi, transformasi ini bukan hanya milik pemerintah, tapi juga melibatkan peran aktif profesi konsultan pajak,” tandasnya.

Vaudy memastikan bahwa edukasi Coretax kepada Wajib Pajak dilakukan secara masif di seluruh cabang IKPI se-Indonesia. Hal ini sesuai dengan permintaan DJP agar asosiasi konsultan pajak turut menjadi mitra strategis dalam meningkatkan literasi digital perpajakan.

Di sisi lain, Vaudy mengimbau agar para Wajib Pajak menyiapkan data, dokumen, serta pencatatan akuntansi dengan baik sebelum melaporkan SPT tahunan. Hal ini penting agar memitigasi adanya proses pemeriksaan pajak oleh DJP.

“Sepanjang data lengkap dan akuntansi tertata, Wajib Pajak tidak perlu takut. Yang sering jadi masalah justru ketika dokumen tidak siap. Jadi, mari kita bangun budaya kepatuhan sejak awal,” ujarnya.

Di samping itu, Vaudy mengakui terdapat sejumlah kendala teknis penggunaan Coretax yang dialami Wajib Pajak. Namun, hal ini wajar dalam proses transisi ke sistem baru.

“Hingga kini berdasarkan laporan yang kami terima, so far so good [Coretax], meski memang ada beberapa titik trouble. Harapan kami, DJP bisa lebih concern pada hal-hal teknis yang langsung dirasakan masyarakat,” harapnya.

Dengan berbagai kendala tersebut, Vaudy kembali menegaskan bahwa IKPI akan mengambil posisi sebagai fasilitator dan jembatan komunikasi antara Wajib Pajak dan DJP. Fokus utama IKPI adalah menjaga profesionalisme, sekaligus memastikan para Wajib Pajak tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga paham akan manfaat digitalisasi pajak.

Menurutnya, edukasi yang masif juga diperlukan untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2026 yang meningkat menjadi Rp2.357 triliun. Peningkatan target penerimaan pajak ini menandakan betapa besar peran pajak sebagai sumber utama pendapatan negara.

“Oleh karena itu, IKPI mengambil bagian dengan terus mendorong edukasi kepada Wajib Pajak,” tandas Vaudy.

Ia juga menekankan bahwa seluruh langkah ini adalah bagian dari misi besar IKPI untuk menghadirkan manfaat bagi bangsa.

“Kemajuan IKPI bukan hanya untuk pengurus, tapi untuk seluruh anggota, masyarakat, dan negara. Dengan digitalisasi, kepatuhan sukarela, serta sinergi dengan DJP, kami optimistis perpajakan Indonesia akan semakin modern, adil, dan berdaya saing,” pungkas Vaudy.

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *