in ,

Hindari Sanksi hingga Sengketa Pajak Akibat Salah Lapor SPT via Coretax, Provisio Consulting Beri Panduan

 Foto: Dok.PT Provosio Consulting/Desain: Muhammad Ikhsan Jamaludin

Hindari Sanksi hingga Sengketa Pajak Akibat Salah Lapor SPT via Coretax, Provisio Consulting Beri Panduan

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh Wajib Pajak agar segera mengaktivasi akun Coretax, terlebih perusahaan sudah dapat melaporkan SPT Tahunan via sistem tersebut mulai 1 Agustus 2025. Kepada Pajak.com, Director Compliance Provisio Consulting Hariyanto membagikan panduan agar Wajib Pajak menghindari kesalahan yang berujung pada pengenaan sanksi hingga sengketa.

Hariyanto mengingatkan Wajib Pajak untuk mempersiapkan strategi atas perubahan ketentuan pelaporan SPT Tahunan yang kini termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PER 11/2025). Secara umum, ia mengapresiasi rincian ketentuan dalam rangka penyesuaian Coretax dalam PER 11/2025.

Kendati demikian, kejelasan regulasi yang berlaku mulai 22 Mei 2025 ini tidak cukup hanya bersifat tekstual, melainkan konsistensi implementasi dan pemahaman Wajib Pajak. Dalam kerangka teoritis, konsep legal certainty atau kepastian hukum menjadi instrumen penting untuk menilai kualitas regulasi.

Baca Juga  Pemerintah Gunakan Coretax untuk Petakan Wajib Pajak yang Harus Dilakukan Penegakan Hukum

“Transformasi pelaporan pajak melalui PER 11/2025 membuka banyak peluang efisiensi, namun juga menimbulkan tantangan nyata. Bagi sebagian Wajib Pajak, terutama pelaku UMKM [usaha mikro kecil dan menengah] ini berpotensi menyebabkan kesalahan input, pengunggahan yang tidak valid, atau kegagalan pelaporan tepat waktu,” jelas Hariyanto dalam wawancara eksklusif, di Kantor Provisio Consulting, Jalan Widya Chandra X No.7, Senayan, Jakarta Selatan (2/9/25).

Menurut konsultan pajak yang telah berpengalaman selama puluhan tahun mendampingi Wajib Pajak dalam pelaksanaan kepatuhan pajak di industri seperti kimia, perdagangan, pendidikan, transportasi, manajemen kuliner, hiburan, pertambangan, ketenagalistrikan, dan energi ini, sistem Coretax bersifat preskriptif dan real-time. Sehingga menurutnya, kesalahan sekecil apapun dapat menyebabkan dokumen berpotensi ditolak oleh sistem. Bahkan, bisa dinyatakan tidak sah, tanpa toleransi administratif.

“Hal ini dapat berdampak langsung pada terbitnya sanksi administrasi akibat keterlambatan, ketidaktepatan data, atau duplikasi pelaporan. Dalam jangka panjang, akumulasi kesalahan tersebut juga dapat menyebabkan munculnya sengketa pajak, terutama bila Wajib Pajak merasa pelaporannya telah sesuai namun dinyatakan tidak valid oleh sistem DJP,” ungkap alumnus Universitas Teknologi Muhammadiyah Jakarta ini.

Adapun sanksi administrasi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan sebesar Rp1 juta bagi Wajib Pajak badan dan Rp100 ribu bagi Wajib Pajak orang pribadi. Sementara itu, keterlambatan pengunggahan Faktur Pajak dapat dikenakan denda sebesar 1 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sesuai ketentuan dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum  dan Tatacara Perpajakan.

Dua kesalahan tersebut juga dapat berujung pada penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) hingga pemeriksaan yang potensial bermuara pada sengketa pajak. Dalam proses sengketa pajak, Wajib Pajak memiliki hak untuk menempuh tahapan keberatan ke DJP, banding/gugatan ke Pengadilan Pajak, hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Meski demikian, tahapan sengketa pajak berdampak menimbulkan biaya atau cost compliance bagi Wajib Pajak.

Perubahan Ketentuan Pelaporan SPT dan Pembuatan Faktur Pajak

Hariyanto merumuskan perubahan utama dalam PER 11/2025 yang wajib dipahami oleh Wajib Pajak.

Pertama, ketentuan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dan/atau Masa PPh dan PPN kini diwajibkan menggunakan format digital sesuai standardisasi Coretax, yakni dilaporkan dalam bentuk Extensible Markup Language (XML) dengan ketentuan validasi otomatis.

“Data dalam SPT juga mulai banyak terisi otomatis dari sistem,” imbuhnya.

Kedua, Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) tidak lagi diminta secara manual, melainkan dihasilkan secara sistematis setelah faktur tervalidasi di Coretax. Menurut Hariyanto, proses ini mengurangi potensi penyalahgunaan NSFP serta meningkatkan akuntabilitas.

“Selain itu, dokumen non-faktur, seperti dokumen ekspor dan kripto juga dipersamakan sebagai faktur elektronik,” jelasnya.

Baca Juga  Coretax dan CEISA Terintegrasi di 2026, Wamenkeu: Transaksi Pajak – Bea Cukai Harus Klop!

Ketiga, perubahan format bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Di Coretax, bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak juga akan terintegrasi yang memudahkan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Masa. Validasi silang lebih mudah dilakukan oleh sistem.

“Salah satu contoh konkret adalah daftar pemotongan PPh oleh pihak ketiga (misalnya Form 1721-A1 atau 1721-A2) yang sebelumnya harus dilampirkan, kini bisa ditarik langsung oleh sistem dari basis data pemotong. Begitu juga dengan lampiran daftar penyusutan, yang untuk banyak kasus tidak lagi wajib jika Wajib Pajak sudah melaporkan harta dan nilai buku melalui fitur aset elektronik di Coretax,” ungkap Hariyanto.

Keempat, perubahan pelaporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25Khusus bagi Wajib Pajak tertentu seperti Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), perusahaan terbuka (Tbk), dan perbankan, laporan angsuran bulanan kini wajib disusun secara detail dan disampaikan dalam format digital yang terstruktur.

“Wajib Pajak, wajib menyusun laporan penghitungan angsuran PPh 25 secara lebih terperinci, yang mencakup komponen dasar penghitungan—perolehan penghasilan neto fiskal, koreksi fiskal, pajak yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain, dan menyampaikannya dalam format digital sesuai spesifikasi XML,” jelas Hariyanto.

Khusus bagi sektor perbankan atau BUMN yang memiliki aktivitas bisnis multi-entitas, sistem pelaporan SPT Tahunan harus dilakukan terpusat namun tersegmentasi, sehingga setiap unit usaha tetap dapat ditelusuri dalam satu pelaporan utama. Untuk itu, Wajib Pajak perlu menyesuaikan sistem akuntansi internal agar mampu menyajikan data fiskal dalam struktur pelaporan yang kompatibel dengan Coretax.

Kelima, dokumen pelengkap SPT Tahunan berubah sesuai dengan Lampiran dan Penjelasan Tambahan di PER 11/2025. Hariyanto mengatakan, banyak lampiran tidak lagi diperlukan secara fisik di era Coretax.

“Dokumen seperti daftar penyusutan atau rincian transaksi kini cukup di-input ke sistem dan akan menjadi bagian dari pelaporan elektronik,” katanya.

Keenam, PER 11/2025 menegaskan legalitas tanda tangan elektronik. Perubahan ini memudahkan proses otorisasi dan mengurangi ketergantungan pada dokumen cetak.

Ketujuh, Semua dokumen pajak harus dikirim melalui Coretax atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) dalam format data terstandardisasi XML atau JSON yang memungkinkan pengolahan dan audit data secara sistematis dan real-time.

Dengan menghadirkan portal pelaporan terpadu dalam Coretax, Wajib Pajak tidak perlu lagi membuka banyak aplikasi seperti e‑Filing, e‑Billing, atau e‑SPT secara terpisah. Hariyanto mengutip bahwa berdasarkan studi yang dilakukan oleh Hesami et al. (2024) menunjukkan, sistem perpajakan berbasis e‑invoicing dan prefilled return secara signifikan menurunkan beban kepatuhan dan mempercepat proses pelaporan.

Sementara Kinanti et al. (2025) menegaskan, digitalisasi sistem pelaporan juga meningkatkan kepastian hukum dan transparansi karena wajib pajak bisa melacak proses secara sistematis.

“Perubahan yang diatur dalam PER 11/2025 menciptakan integrasi data yang solid dan otomatisasi pelaporan yang lebih akurat, sekaligus mengurangi risiko manipulasi data. Bagi Wajib Pajak, pemahaman terhadap perubahan ini bukan hanya soal pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga langkah strategis untuk menjaga kepatuhan dan menghindari potensi sanksi di masa transisi Coretax,” ujar Hariyanto.

Tak kalah penting, ia mengingatkan agar Wajib Pajak menyiapkan sistem dokumentasi internal sebagai dasar dari laporan penghitungan pajaknya—baik sebagai arsip maupun dalam upaya mitigasi risiko menghadapi proses klarifikasi atau pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP.

Panduan Hindari Kesalahan Lapor SPT di Coretax

Menghadapi implementasi Coretax yang dipayungi PER 11/2025, Hariyanto mendorong agar Wajib Pajak menyusun strategi pelaporan SPT yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyentuh aspek budaya organisasi dan kesiapan teknologi. Terdapat beberapa strategi yang dapat menjadi panduan Wajib Pajak untuk menghindari kesalahan pelaporan SPT Tahunan.

Pertama, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa data keuangan dan perpajakan yang tercatat telah terstruktur sesuai kebutuhan Coretax, termasuk kelengkapan informasi transaksi, klasifikasi akun, serta dokumentasi potongan/pungutan.

“Integrasi antara software akuntansi dan sistem e-tax menjadi sangat krusial untuk mengurangi risiko kesalahan input manual,” imbuhnya.

Kedua, Wajib Pajak perlu melakukan penilaian kesiapan digital (digital readiness assessment) secara internal. Hal ini mencakup evaluasi terhadap kesiapan sumber daya manusia (SDM), pemahaman staf terhadap teknologi pelaporan, serta ketercukupan infrastruktur teknologi informasi, seperti komputer, jaringan, dan koneksi (API).

“Perusahaan yang belum memiliki kebijakan internal tentang pengelolaan data pajak digital, berisiko tertinggal dalam efisiensi pelaporan dan akurasi,” jelas Hariyanto.

Ketiga, penerapan validasi data secara berkala (pre-audit internal) sebelum periode pelaporan dimulai.

Keempat, Wajib Pajak disarankan untuk menyusun timeline pelaporan secara lebih disiplin, mengingat sistem Coretax tidak menyediakan ruang toleransi administratif yang besar.

“Validasi dan penolakan oleh sistem terjadi secara real-time, sehingga keterlambatan atau kesalahan pengunggahan bisa langsung berdampak hukum. Dengan kata lain, strategi adaptasi di era Coretax adalah kombinasi dari kesiapan teknis, disiplin data, serta investasi pada literasi digital dan tata kelola internal,” ungkap Hariyanto.

Panduan Hindari Kesalahan Pembuatan Faktur Pajak Coretax

Selain pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) berpotensi menghadapi berbagai risiko. Berdasarkan pengalamannya, kesalahan yang paling umum adalah gagalnya proses validasi oleh sistem Coretax akibat kesalahan pengisian data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli tidak sesuai, klasifikasi barang tidak tepat, atau format yang tidak memenuhi ketentuan.

“Jika faktur tidak tervalidasi, maka NSFP tidak akan terbit, dan faktur tersebut tidak sah. Ini bisa mengakibatkan PPN tidak dapat dikreditkan oleh pembeli sebagai lawan transaksi, dan hubungan bisnis pun dapat terganggu,” jelas Hariyanto.

Selain itu, keterlambatan unggah Faktur Pajak juga menjadi sumber risiko signifikan. PER 11/2025 mengubah batas waktu unggah Faktur Pajak menjadi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya—dari sebelumnya paling lambat tanggal 15. Jika melebihi batas tersebut, PKP berisiko kehilangan hak atas pengkreditan PPN, bahkan bisa terkena sanksi administratif.

Untuk menghindari kekeliruan itu, Hariyanto menyarankan agar perusahaan membentuk mekanisme kontrol data transaksi sebelum pembuatan faktur. Hal ini mencakup verifikasi identitas pembeli, terutama NPWP dan nama sesuai database DJP, kode barang atau jasa, dan nominal PPN.

“Validasi awal ini penting karena sistem Coretax akan menolak faktur yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun ketentuan substantif,” jelasnya.

Secara simultan, perusahaan harus menyusun jadwal penerbitan dan unggah faktur secara disiplin. Menurutnya, proses penerbitan dan unggah sebaiknya dijadwalkan paling lambat minggu kedua setiap bulan agar masih tersedia ruang untuk koreksi bila terjadi error sistem.

Baca Juga  DJP Pastikan Coretax Sudah Siap Terima Pelaporan SPT Tahunan Perusahaan Mulai Agustus 2025

”Sebagai contoh, apabila PT A melakukan transaksi penjualan pada bulan Agustus 2025, maka Faktur Pajak wajib diunggah ke sistem Coretax paling lambat tanggal 20 September 2025. Apabila pengunggahan baru dilakukan pada tanggal 22 September 2025, sistem otomatis akan menolak faktur tersebut. Kondisi ini tidak hanya merugikan pihak lawan transaksi, tetapi juga berpotensi menimbulkan sanksi administrasi sebesar 1 persen dari DPP akibat keterlambatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” urai Hariyanto.

Hariyanto menambahkan, dalam praktiknya, kesalahan ini juga sering berujung pada penerbitan SP2DK bahkan pemeriksaan yang berpotensi menambah beban kepatuhan. Oleh karena itu, menurutnya, disiplin mengunggah faktur sebelum batas waktu—idealnya pada minggu kedua bulan berjalan—menjadi strategi penting untuk meminimalisasi risiko administratif maupun sengketa.

“PKP dianjurkan untuk mengadopsi sistem digital atau ERP [Enterprise Resource Planning] yang sudah terkoneksi langsung dengan Coretax melalui koneksi PJAP [Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan]. Penggunaan sistem yang terintegrasi tidak hanya mempercepat penerbitan faktur dan validasi NSFP, tetapi juga mengurangi risiko kesalahan input manual dan duplikasi data,” ungkap Hariyanto.

Baca Juga  Tak Bisa Lapor SPT di Coretax Kalau Belum Punya Kode Otorisasi/Sertifikat Digital, Ini Cara Membuatnya!

Kemudian, ia menyoroti penyesuaian SOP internal menjadi langkah yang sering terlupakan, padahal ini menjadi sangat penting. SOP terkait penjualan dan penagihan harus diselaraskan dengan kewajiban perpajakan. Misalnya, bagian penjualan harus memastikan bahwa invoice penjualan tidak diterbitkan sebelum Faktur Pajak tervalidasi oleh Coretax.

“Bagi perusahaan yang memiliki volume transaksi tinggi, strategi mitigasi terbaik adalah membentuk tim verifikasi khusus Faktur Pajak yang bertugas memastikan bahwa seluruh data yang akan dikirim ke DJP telah melewati proses pengecekan dua tingkat (data entry dan supervisi). Ini penting untuk menghindari koreksi massal atau penolakan sistem di akhir masa pajak,” ungkap Hariyanto.

Secara umum, Wajib Pajak perlu membangun mekanisme audit internal berbasis digital untuk memastikan konsistensi data antar-aspek perpajakan. Misalnya, memeriksa kesesuaian antara jumlah Faktur Pajak dan nilai PPN pada SPT Masa, mencocokkan total Bukti Potong dengan rekap penghasilan kena pajak, dan sebagainya.

Baca Juga  PER-11/2025: Daftar Lengkap Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak 

“Coretax memberi kemudahan, tetapi juga sangat membatasi ruang toleransi atas ketidaksesuaian—karena seluruh data terekam dan terlacak secara sistematis,” jelas Hariyanto.

Hal krusial lainnya, Hariyanto mengingatkan Wajib Pajak untuk membangun komunikasi aktif dengan account representative (AR) DJP atau konsultan pajak untuk memastikan tidak ada gangguan teknis atau ketidaksesuaian sistem dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *