in ,

DPR: Pertama Kali dalam Sejarah Penerimaan Pajak di Bawah Tahun Sebelumnya, Coretax Sumber Masalah?

DPR: Pertama Kali dalam Sejarah Penerimaan Pajak di Bawah Tahun Sebelumnya, Coretax Sumber Masalah?

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencatat realisasi penerimaan pajak 2025 terhimpun sebesar Rp1.917,6 triliun atau sekitar 87,6 persen dari target Rp2.189,3 triliun. Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun menyebut bahwa pertama kali dalam sejarah realisasi penerimaan pajak di bawah tahun sebelumnya. Padahal, Indonesia tidak mengalami krisis maupun tekanan dari sisi ekonomi makro di tahun 2025. Misbakhun pun mempertanyakan, apakah implementasi Coretax menjadi sumber masalah?

Dari sisi kinerja perekonomian, Misbakhun mencatat Indonesia mampu bertumbuh sekitar 5 persen. Pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 4,8 persen (kuartal I-2025), 5,12 persen (kuartal II-2025), 5,4 persen (kuartal III-2025), dan pada Februari 2026 akan keluar realisasi secara year on year  (YoY).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Di sisi lain, penerimaan pajak tahun 2025 justru mengalami shortfall sebesar Rp271,7 triliun. Dengan demikian, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.917,6 triliun atau sekitar 87,6 persen dari target Rp2.189,3 triliun. Dibandingkan dengan kinerja 2024, penerimaan pajak mencapai Rp1.932,4 triliun atau 100,5 persen dari target, tumbuh 3,5 persen yoy. Pertumbuhan penerimaan pajak ini didorong oleh pertumbuhan dari jenis penerimaan pajak utama.

“Kita pasti menyatakan pertumbuhan kita mengalami growth, bahkan stabil diantara 5 persen. Tetapi kenapa penerimaan pajak mengalami tekanan? Harga komoditas mengalami penurunan, tapi tidak dramatis dan beberapa sektor mengalami pertumbuhan. Ini harus dicari persoalannya. Saya memberikan apresiasi terhadap penggunaan Coretax, tetapi bukan sistem yang sempurna. Melihat hasil yang ada, Coretax ini sumber masalah? Atau pertanyaannya, apakah dengan Coretax sistem yang harus kita gunakan,” ujar Misbakhun dalam acara ‘Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI Tahun 2026’ yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Jakarta, dikutip Pajak.com (20/1/26).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Oleh karena itu, ia mengajak IKPI untuk memperkuat kemitraan untuk membangun ekosistem perpajakan yang lebih baik. Misbakhun menilai, IKPI sebagai mitra strategis—jembatan pemahaman kebijakan dan regulasi kepada Wajib Pajak. Secara simultan, IKPI berperan membantu pemerintah dalam mencapai target penerimaan.

“Tantangan penerimaan pajak tahun 2026 penuh ketidakpastian. Di sisi lain, penerimaan pajak dalam APBN berperan sangat vital sebagai instrument rakyat yang nyata. Maka, DPR sangat mendukung agar reformasi perpajakan berjalan smooth. Keniscayaan mengenai penggunaan sistem administrasi ini mau tidak mau harus kita terapkan, tetapi kita juga harus melihat dan mendengarkan realitas masyarakat kita. Teknologi kalau kita terapkan memberikan tekanan terhadap penerimaan, maka kita harus pikirkan lagi efektivitas kegunaanya,” tegas Misbakhun.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Pada kesempatan yang berbeda, Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Ajib Hamdani juga mengakui adanya kendala penerapan Coretax hingga saat ini.

Ajib pun berpandangan bahwa kunci keberhasilan menghimpun target penerimaan pajak adalah basis data yang lebih luas, kepatuhan yang berkelanjutan, penegakan hukum yang tegas dan adil, serta regulasi yang sederhana dan patuh.

“Karena target penerimaan pajak tahun ini tidak mudah. Optimalisasi penerimaan fiskal 2026 membutuhkan kolaborasi yang kuat dari pemerintah, dunia usaha, dan konsultan pajak. Pajak adalah seni untuk mengubah dari sebuah individualisme menjadi kolektivisme,” ujar Ajib.

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *