Menu
in ,

Dokumen yang Diperlukan saat Lapor SPT Tahunan OP dan Badan

Dokumen Lapor SPT Tahunan OP dan Badan

FOTO: Tiga Dimensi

Dokumen yang Diperlukan saat Lapor SPT Tahunan OP dan Badan

Pajak.com, Jakarta – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kian mendekati batas waktu akhir, yaitu 31 Maret untuk Wajib Pajak orang pribadi dan 30 April bagi Wajib Pajak badan. Sebelum melaporkan SPT Tahunan, Wajib Pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Apa saja? Tax Compliance and Audit Senior Manager TaxPrime Awalludin Anthon Budiyono akan menguraikan dokumen yang diperlukan saat lapor SPT Tahunan OP dan Badan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, perlu dipahami, SPT Tahunan merupakan dokumen yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak dalam melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang sudah dilakukan. Kewajiban pelaporan SPT Tahunan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, salah satu aspek kelengkapan dalam penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) adalah dokumen yang wajib dilampirkan. Hal ini merupakan bagian dari sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia, yaitu self assessment.

“Dengan self assessment, negara/pemerintah, memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan/mengkreditkan, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri, termasuk menyampaikan SPT Tahunan dengan melampirkan beberapa dokumen. Diharapkan Wajib Pajak mau dan mampu melaksanakan kepatuhan sukarela,” jelas pria yang akrab disapa Awal, di Kantor TaxPrime, Jakarta, (9/3).

Ia menguraikan, pada umumnya, dokumen yang diperlukan dalam menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, meliputi, pertama, dokumen mengenai penghasilan, misalnya bagi karyawan adalah bukti potong PPh.

“Bila ada penghasilan dari sewa, maka lampirkan pula bukti penghasilan dari usaha sewa tersebut. Misalnya, ada penghasilan jual beli tanah, otomatis dokumen terkait itu harus ada,” ujar Awal.

Kedua, dokumen mengenai harta. Ketiga, dokumen mengenai utang piutang, termasuk bukti pemotongan zakat atau sumbangan keagamaan lain, jika Wajib Pajak memperhitungkan zakat atau sumbangan wajib tersebut di dalam SPT Tahunan. Keempat, dokumen mengenai jumlah keluarga.

“Jadi, dokumen yang perlu disampaikan dan dilampirkan dalam SPT Tahunan secara umum, terkait dengan penghasilan, harta, utang, dan susunan anggota keluarga. Bedanya, dengan Wajib Pajak badan, tidak diperlukan susunan anggota keluarga,” jelas Awal.

Adapun dokumen yang perlu disampaikan Wajib Pajak badan saat menyampaikan SPT Tahunan, antara lain, pertama, laporan keuangan, kalau ada yang audited, hasil audit akuntan publik beserta kertas kerjanya.

“Kalau sudah ada laporan keuangan audited berarti 90 persen sudah selesai. Karena semua ada di laporan keuangan ini. Ada laporan mengenai penghasilan, harga pokok, biaya dan keuntungan/kerugian perusahaan. Ada juga laporan mengenai asset, piutang, utang dan ekuitas pemegang saham di laporan keuangan audited,” jelas Awal.

Dokumen pendukung selanjutnya, antara lain. Kedua, dokumen yang mendukung laporan keuangan seperti, general ledger dan trial balance. Awal menegaskan, data-data ini memang seharusnya ada sebelum laporan keuangan disusun.

Ketiga, Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 29, disampaikan apabila SPT Tahunan menunjukkan PPh yang kurang dibayar. Kemudian, SSP PPh Pasal 26, disampaikan apabila terdapat setoran PPh Pasal 26 oleh Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Keempat, bila perusahaan mempunyai transaksi dengan pihak lain, maka ada Bukti Pemotongan PPh. Kelima, bila menggunakan konsultan pajak, harus ada surat kuasa khusus.

Keenam, laporan debt to equity ratio (DER) dan laporan utang swasta luar negeri. Ketujuh, daftar debitur kredit nonperforming. Dokumen ini wajib disampaikan jika memiliki debitur yang status kreditnya tergolong kurang lancar, diragukan atau macet.

Kelima, dokumen daftar piutang tidak tertagih, wajib disampaikan perusahaan di bidang perbankan, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya, apabila terdapat piutang yang benar-benar tidak tertagih. Hal ini diatur sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009.

Kesembilan, dokumen daftar fasilitas dan natura. Ini wajib disampaikan apabila perusahaan sebagai pemberi kerja memberikan natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan bukan sebagai penghasilan karyawan. Kesepuluh, dokumen penghitungan fasilitas insentif pajak yang dimanfaatkan perusahaan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version