DJP Sudah Blokir Saham Senilai Rp2,6 Miliar Milik Dua Penunggak Pajak
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memblokir saham senilai Rp2,6 miliar milik dua penunggak pajak.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-26/PJ/2025 yang mengatur tata cara penyitaan dan penjualan saham di pasar modal dalam rangka penagihan pajak.
“Akan tetapi berdasarkan data Coretax kami sudah melakukan pemblokiran atas 2 Wajib Pajak dengan total Rp2,6 miliar yang berkait dengan aset saham di bursa,” ujar Bimo dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com pada Rabu (25/2/2026).
Bimo menjelaskan bahwa saat ini DJP masih menunggu pembentukan rekening untuk keperluan pemblokiran saham di Bursa Efek Indonesia. Ia menambahkan, karena rekening penampungan hasil penjualan saham tersebut masih dalam proses di bursa, DJP belum dapat melakukan eksekusi dan baru sebatas melakukan pemblokiran.
“Kami belum bisa mengeksekusi, baru bisa di blokir saja,” imbuhnya.
PER-26/PJ/2025
Sebagai informasi, Perdirjen Nomor PER-26/PJ/2025 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keseragaman dalam pelaksanaan penagihan pajak, khususnya terhadap aset berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal.
Adapun, aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 atau PMK 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Dalam regulasi tersebut, ruang lingkup pengaturan mencakup rekening dalam pelaksanaan penyitaan dan penjualan saham di pasar modal, pemblokiran saham dalam Sub Rekening Efek serta harta kekayaan dalam Rekening Dana Nasabah milik Penanggung Pajak, hingga mekanisme penyitaan dan penjualan saham.
Proses pemblokiran dilakukan setelah diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan dan DJP telah memiliki informasi terkait rekening keuangan Penanggung Pajak. Permintaan pemblokiran disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk diteruskan kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, serta/atau kepada bank tempat Rekening Dana Nasabah berada.
Apabila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan Penanggung Pajak tidak melunasi utangnya, pejabat berwenang dapat menjual saham yang telah disita melalui perantara pedagang efek anggota bursa atau melakukan pemindahbukuan saldo harta kekayaan ke rekening DJP untuk kemudian disetorkan ke kas negara.

Comments