DJP Catat 11,5 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 11,5 juta Wajib Pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax hingga 21 April 2026.
DJP mengungkapkan dari total tersebut, mayoritas pelaporan berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan sebanyak 9.943.687 SPT Tahunan. Sementara itu, Wajib Pajak Orang Pribadi non-karyawan tercatat sebanyak 1.247.643 SPT Tahunan, serta Wajib Pajak Badan yang melaporkan dalam rupiah sebanyak 383.310 SPT Tahunan dan dalam dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 281 SPT Tahunan.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 21 April 2026 [tahun pajak 2025], tercatat 11.579.824 SPT Tahunan,” jelas Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulisnya, dikutip Pajak.com pada Rabu (21/4/2026).
Selain itu, DJP juga mencatat pelaporan dari Wajib Pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai disampaikan sejak 1 Agustus 2025. Untuk kategori ini, terdapat 4.866 SPT Wajib Pajak Badan dalam rupiah dan 34 SPT Tahunan dalam dolar AS.
Seiring dengan peningkatan pelaporan SPT Tahunan, aktivasi akun Coretax DJP juga menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga periode yang sama, jumlah Wajib Pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 18.299.631.
“Progres aktivasi akun Coretax DJP, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 18.299.631,” jelas Inge.
Jumlah tersebut terdiri dari 17.183.789 Wajib Pajak Orang Pribadi, 1.024.546 Wajib Pajak Badan, 91.069 Wajib Pajak Instansi Pemerintah, serta 227 Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Untuk diketahui, tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 jatuh pada 31 Maret 2026. Adapun, bagi Wajib Pajak Badan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh adalah 30 April 2026.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1 juta bagi Wajib Pajak Badan.
Namun, DJP menghapus sanksi keterlambatan lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 hingga 30 April 2026 sebagai bentuk kebijakan relaksasi di masa implementasi sistem Coretax. Kebijakan DJP ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 27 Maret 2026.

Comments