in ,

DJP: 11,1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

DJP: 11,1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 11,1 juta Wajib Pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax hingga 12 April 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti mengungkapkan bahwa pelaporan SPT Tahunan didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan tahun buku Januari hingga Desember. Tercatat sebanyak 9.654.060 SPT Tahunan berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan, sementara 1.182.082 SPT Tahunan dilaporkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi nonkaryawan.

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh [Pajak Penghasilan] untuk periode sampai dengan 12 April 2026 [tahun pajak 2025], tercatat 11.112.624 SPT Tahunan,” jelas Inge dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com pada Senin (13/4/2026).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Di sisi Wajib Pajak Badan, tercatat sebanyak 273.630 SPT Tahunan yang menggunakan pembukuan dalam rupiah dan 192 SPT Tahunan dari Wajib Pajak Badan yang menggunakan dolar Amerika Serikat (AS).

Sementara itu, untuk Wajib Pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat sebanyak 2.628 SPT Tahunan dari Wajib Pajak Badan dalam rupiah dan 32 SPT Tahunan dari Wajib Pajak Badan dalam dolar AS.

Selain pelaporan SPT Tahunan, DJP juga mencatat peningkatan signifikan pada aktivasi akun Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah Wajib Pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 17.960.031.

“Progres aktivasi akun Coretax DJP, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 17.960.031,” jelas Inge.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Jumlah tersebut terdiri dari 16.875.690 Wajib Pajak Orang Pribadi, 993.312 Wajib Pajak Badan, 90.802 Wajib Pajak Instansi Pemerintah, serta 227 Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Untuk diketahui, tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 jatuh pada 31 Maret 2026. Adapun, bagi Wajib Pajak Badan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh adalah 30 April 2026.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1 juta bagi Wajib Pajak Badan.

Namun, DJP menghapus sanksi keterlambatan lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 hingga 30 April 2026 sebagai bentuk kebijakan relaksasi di masa implementasi sistem Coretax. Kebijakan DJP ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 27 Maret 2026.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *