in ,

DJP: 10,7 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan per 5 April 2026

foto : ist

DJP: 10,7 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan per 5 April 2026

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 10,7 juta Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan 2025 melalui sistem Coretax hingga 5 April 2026 pukul 24.00 WIB.

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh, untuk periode sampai dengan 5 April 2026 [tahun pajak 2025], tercatat 10.790.147 SPT Tahunan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawant dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Senin (6/4/2026).

Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi dengan tahun buku Januari hingga Desember. Untuk kategori ini, Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan tercatat sebanyak 9.421.240 SPT Tahunan, sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi non-karyawan mencapai 1.136.466 SPT Tahunan.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Sementara itu, pelaporan dari Wajib Pajak Badan tercatat sebanyak 230.109 SPT Tahunan dalam denominasi rupiah dan 166 SPT Tahunan dalam denominasi dolar Amerika Serikat (AS).

Selain itu, untuk Wajib Pajak Badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 2.135 SPT Tahunan dalam rupiah dan 31 SPT Tahunan dalam dolar AS.

Di sisi lain, DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam aktivasi akun Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 17.710.824.

“Progres aktivasi akun Coretax DJP, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 17.710.824,” jelas Inge.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Dari total tersebut, sebanyak 16.643.707 berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, 976.261 dari Wajib Pajak Badan, 90.629 dari Wajib Pajak Instansi Pemerintah, serta 227 dari Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Untuk diketahui, tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 jatuh pada 31 Maret 2026. Adapun, bagi Wajib Pajak Badan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh adalah 30 April 2026.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1 juta bagi Wajib Pajak Badan.

Namun, DJP menghapus sanksi keterlambatan lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 hingga 30 April 2026 sebagai bentuk kebijakan relaksasi di masa implementasi sistem Coretax. Kebijakan DJP ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 27 Maret 2026.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *