Bea Cukai Ungkap Batasan Bawa Rokok dan Alkohol dari Luar Negeri, Ini Penjelasannya!
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) ungkap batasan bawa rokok dan alkohol dari luar negeri yang wajib dipahami penumpang internasional agar tidak terkena sanksi saat tiba di Indonesia.
Kasus pelanggaran aturan barang kena cukai (BKC) kembali menjadi sorotan setelah petugas Bea Cukai Telukbayur menemukan penumpang yang membawa 3 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari luar negeri pada awal Maret 2026. Jumlah tersebut diketahui melebihi batas pembebasan yang diperbolehkan, yakni maksimal 1 liter per orang, sehingga menjadi pengingat penting bagi pelaku perjalanan internasional.
Ketentuan mengenai batasan pembawaan BKC ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menegaskan bahwa aturan ini bertujuan menjaga pengendalian konsumsi serta peredaran barang kena cukai di masyarakat.
“Pengaturan ini dilakukan agar konsumsi dan peredaran barang kena cukai tetap terkendali serta tidak menimbulkan dampak negatif,” ujarnya, dikutip Pajak.com pada Senin (6/4/2026).
BKC sendiri mencakup produk dengan karakteristik khusus seperti rokok, cerutu, etil alkohol, hingga minuman beralkohol seperti bir, anggur, dan arak. Oleh karena itu, pembatasan diberlakukan guna memastikan barang yang dibawa tetap dalam batas konsumsi pribadi.
Untuk minuman mengandung etil alkohol, penumpang dewasa berusia 21 tahun ke atas diberikan pembebasan maksimal 1 liter per orang. Sementara itu, bagi awak sarana pengangkut, batas pembebasannya hanya 350 mililiter.
“Pembatasan ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan barang yang masuk tetap dalam batas wajar konsumsi pribadi,” jelas Budi.
Selain alkohol, aturan juga mengatur batas pembawaan hasil tembakau. Penumpang dewasa diperbolehkan membawa maksimal 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris. Untuk rokok elektrik, baik dalam bentuk padat maupun cair, juga telah ditetapkan batasannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Berbeda dengan penumpang, awak sarana pengangkut memiliki batas pembebasan yang lebih kecil, seperti 40 batang sigaret atau 10 batang cerutu. Jika membawa lebih dari satu jenis hasil tembakau, maka pembebasan cukai akan dihitung secara proporsional.
Bea Cukai menegaskan bahwa kelebihan dari batas yang telah ditentukan tidak dapat diselesaikan dengan pembayaran bea masuk atau pungutan lainnya. “Atas kelebihan tersebut akan langsung dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai, sehingga masyarakat perlu benar-benar memperhatikan batasan yang ada,” ungkap Budi.
Untuk itu, masyarakat diimbau agar lebih proaktif mencari informasi sebelum bepergian ke luar negeri. Pemahaman terhadap aturan pembawaan BKC menjadi kunci agar perjalanan internasional berjalan lancar tanpa kendala saat kembali ke Indonesia.

Comments