in ,

Bingung Isi Kolom Nilai Harta di SPT Tahunan Coretax? Simak Penjelasan DJP

foto : ist

Bingung Isi Kolom Nilai Harta di SPT Tahunan Coretax? Simak Penjelasan DJP

            Pajak.com, Jakarta – Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi masa pajak 2025 jatuh pada 31 Maret 2026. Selain mengisi penghasilan maupun kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak Orang Pribadi juga harus melaporkan daftar harta yang dimiliki. Namun bagi Anda yang masih bingung mengisi berapa nilai harta di Coretax, mari simak penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berikut ini.

“Pengisian kolom harta pada Coretax diisi berapa? Tenang. Kuncinya gunakan nilai harta saat ini pada akhir tahun pajak sesuai dengan jenis hartanya,” jelas DJP dalam akun Instagram resminya (@ditjenpajakri), dikutip Pajak.com pada Selasa (24/2/2026).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Kolom Harta di SPT Tahunan

DJP memerinci lima kategori harta. Pertama, kas dan setara kas meliputi uang tunai, tabungan, giro, deposito, uang elektronik, cek, wesel, commercial paper, setara kas lainnya. Maka, nilai harta saat ini diisi dengan nominal saldo pada akhir tahun pajak.

“Jika dalam mata uang asing, dikonversi ke rupiah menggunakan kurs yang berlaku pada akhir tahun pajak,” jelas DJP.

Kedua, pada piutang usaha, afiliasi, dan lainnya, maka harta saat ini yang diisi adalah nilai sisa piutang pada akhir tahun pajak.

“Jika dalam mata uang asing, dikonversi ke rupiah menggunakan kurs yang berlaku pada akhir tahun pajak,” ujar DJP.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Ketiga, untuk harta investasi/sekuritas seperti saham, obligasi, reksa dana, instrumen derivatif, penyertaan modal, asuransi, unit link, atau cryptocurrency. Maka, yang diisi di kolom harta adalah nilai publikasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk saham dan waran; Penilai Harga Efek Indonesia untuk Obligasi Negara Indonesia dan obligasi perusahaan; atau nilai wajar menurut penilaian Wajib Pajak.

Keempat, harta tidak bergerak seperti tanah kosong, tanah dan bangunan (tempat tinggal/usaha), apartemen. Maka, harta saat ini diisi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP); nilai hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)/DJP; atau nilai wajar menurut penilaian Wajib Pajak pada akhir tahun dalam satuan rupiah.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Kelima, harta lainnya seperti paten, royalti, merek dagang, emas, barang seni, peralatan olahraga, keanggotaan eksklusif. Maka, harta saat ini diisi dengan nilai publikasi.

“Misalnya harga dari PT Antam Tbk untuk emas pada akhir tahun dalam satuan rupiah,” jelas DJP.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *