in

Bea Cukai Pimpin Penentuan Tarif Bea Masuk dan Pajak Ekspor – Impor Dunia di Forum HSC Belgia

Bea Cukai Pimpin Penentuan Tarif Bea Masuk dan Pajak Ekspor – Impor Dunia di Forum HSC Belgia

Pajak.com, Belgia – Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai memimpin pertemuan Harmonized System Committee (HSC) ke-77 di Kantor Pusat World Customs Organization (WCO) di Brussels, Belgia. Forum ini menghasilkan acuan instansi kepabeanan seluruh negara di dunia dalam menentukan tarif bea masuk dan pajak ekspor – impor.

Adapun HSC merupakan forum global di bawah WCO yang menetapkan standardisasi klasifikasi barang yang digunakan oleh seluruh negara dalam perdagangan internasional.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengungkapkan bahwa di bawah kepemimpinan Indonesia, HSC ke-77 berhasil menyelesaikan 72 agenda pembahasan dari total 96 agenda. Menurutnya, hal tersebut menjadi capaian tertinggi dalam sejarah forum HSC.

“Keputusan dalam forum HSC memengaruhi harga barang, ketersediaan produk, dan pengawasan barang berisiko di Indonesia. Peran Indonesia sebagai chairperson memastikan kepentingan nasional ikut diperhatikan dalam kebijakan global,” jelas Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com pada Kamis (23/4/2026).

Dampak Forum HSC Belgia

Secara komprehensif, beberapa dampak langsung forum HSC terhadap masyarakat, meliputi pertama, menetapkan klasifikasi barang yang menjadi dasar penentuan tarif bea masuk dan pajak. Perubahan klasifikasi dapat memengaruhi besaran pungutan, yang pada akhirnya berdampak pada harga barang di pasar domestik.

Kedua, forum HSC menyusun tabel korelasi Harmonized System (HS) dari versi 2022 ke 2028 sebagai panduan transisi perubahan kode barang. Tabel ini membantu pemerintah dan pelaku usaha menyesuaikan klasifikasi secara konsisten dalam proses ekspor – impor.

“Dengan klasifikasi yang jelas dan seragam, proses kepabeanan menjadi lebih lancar dan meminimalkan hambatan administrasi, sehingga mendukung fasilitasi perdagangan dan distribusi barang ke pasar domestik,” jelas Budi.

Ketiga, HSC ke-77 menghasilkan rekomendasi terkait pengawasan produk sensitive, seperti vaksin, narkotika, dan bahan pembuatnya. Pengawasan ini dilakukan dengan bekerja sama dengan organisasi internasional, yakni World Health Organization (WHO) dan International Narcotic Control Board (INCB).

“Kebijakan ini membantu pengawasan barang berisiko sekaligus menjaga peredaran produk yang aman,” tandas Budi.

Keempat, forum HSC juga menyelesaikan sengketa klasifikasi antarnegara. Keputusan tersebut menjadi rujukan global sehingga pelaku usaha memiliki kepastian dalam menentukan tarif dan prosedur perdagangan.

Kelima, keterlibatan Indonesia dalam forum ini juga membuka ruang untuk mendorong kebijakan yang responsif terhadap perkembangan perdagangan, termasuk digitalisasi dan isu keamanan. Seluruh hasil pertemuan HSC ke-77 akan diajukan ke Dewan WCO pada Juni 2026 untuk disahkan. Setelah itu, setiap negara akan mengadopsinya dalam regulasi nasional.

“Kepercayaan internasional kepada Indonesia sebagai chairperson menjadi momentum penting bagi Bea Cukai. Selain memperkuat posisi Indonesia di tingkat global, peran ini juga memberikan manfaat konkret bagi masyarakat melalui kebijakan perdagangan yang lebih terarah dan terukur,” pungkas Budi.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *