Menjelang “Deadline” Lapor SPT Tahunan Badan! DJP Ingatkan 3 Dokumen Penting Ini
Pajak.com, Cilacap – Batas waktu (deadline) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan akan berakhir sekitar seminggu lagi (30 April). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap pun mengingatkan tiga dokumen penting yang perlu disiapkan perusahaan.
Kepala KPP Pratama Cilacap Aprinto Berlianto mengimbau agar Wajib Pajak melaporkan SPT tahunan badan secara tepat waktu sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan negara.
Konsekuensi lainnya, perusahaan yang terlambat melaporkan SPT tahunan badan akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Regulasi ini juga mengatur tentang tindakan hukum lanjutan apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT tahunan badan.
“Wajib Pajak badan diimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan tanpa menunda,” ujar Aprinto dalam talkshow yang disiarkan langsung di Radio Bercahaya 94.3 FM, dikutip Pajak.com pada Kamis (23/4/2026).
3 Dokumen Penting untuk Lapor SPT Tahunan Badan
Di sisi lain, perusahaan harus mempersiapkan setidaknya tiga dokumen penting sebelum melaporkan SPT tahunan, yaitu laporan neraca; laporan laba rugi; dan data lampiran, seperti penyusutan maupun bukti potong pajak.
“Kelengkapan dokumen ini menjadi faktor penting untuk memastikan proses pelaporan berjalan lancar tanpa kendala,” ungkap Aprinto.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa Coretax memiliki sejumlah keunggulan, terutama dari sisi integrasi layanan dan kemudahan penggunaan dalam melaporkan SPT tahunan badan. Coretax pun menggabungkan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform terpadu, sehingga Wajib Pajak tidak perlu berpindah sistem saat mengakses layanan yang berbeda.
“Dari sisi teknis, Coretax dilengkapi dengan fitur prepopulated data yang lebih lengkap, sehingga sebagian data pelaporan telah terisi otomatis berdasarkan basis data yang dimiliki oleh DJP,” jelas Aprinto.
Selain itu, Coretax juga memiliki validasi data yang lebih baik sehingga diyakini dapat meminimalisasi kesalahan pengisian SPT tahunan.
“Tampilan antar-muka yang lebih ramah pengguna, sehingga proses pelaporan SPT tahunan badan menjadi lebih cepat, efisien, dan akurat,” imbuh Aprinto.

Comments