in ,

Lunasi Utang Pajak Rp25,4 Miliar, DJP Bebaskan Wajib Pajak yang D

Lunasi Utang Pajak Rp25,4 Miliar, DJP Bebaskan Wajib Pajak yang Disandera

Pajak.com, Semarang – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membebaskan Penanggung Pajak berinisial SHB setelah melunasi seluruh utang pajak sebesar Rp25.461.551.451 serta biaya penagihan Rp7.588.000 pada Kamis (15/1/2026). Pembebasan dilakukan setelah kewajiban tersebut dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kasus ini, SHB dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang. Selama masa penyanderaan, DJP memastikan pemenuhan hak-hak dasar Penanggung Pajak. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh menegaskan bahwa seluruh tahapan penyanderaan hingga pembebasan dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur.

“Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yakni UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. Seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan dan prosedur,” ujar Nurbaeti dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Kamis (15/1/26).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Nurbaeti mengimbau Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu. Menurutnya, DJP mengedepankan pelayanan dalam menghimpun penerimaan negara, sementara langkah law enforcement ditempuh sebagai upaya terakhir.

“Kegiatan ini diharapkan menjadi contoh dan memberikan efek jera, bahwa penegakan hukum perpajakan tidak memandang siapa pun dan dapat diterapkan kepada siapa saja yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan,” pungkasnya.

SHB sebelumnya disandera (gijzeling) oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang. Dengan pelunasan tersebut, penyanderaan dihentikan karena telah memenuhi Pasal 73 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023, yang mengatur bahwa Penanggung Pajak dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar penyanderaan telah dibayar lunas.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Adapun, tindakan penyanderaan dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Semarang dengan dukungan Bareskrim Polri, sesuai Perjanjian Kerja Sama DJP–Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021 tentang Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan.

Penyanderaan merupakan pengekangan sementara kebebasan Penanggung Pajak dengan penempatan di lokasi tertentu dan hanya dapat diterapkan kepada Penanggung Pajak dengan utang pajak paling sedikit Rp100 juta yang diragukan itikad baiknya untuk melunasi kewajiban tersebut.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

-1 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *