in ,

Kantor Pajak Datangi Perusahaan Milik Konglomerat Low Tuck Kwong, Pandu Isi SPT Tahunan di Coretax 

Foto: KPP Badora

Kantor Pajak Datangi Perusahaan Milik Konglomerat Low Tuck Kwong, Pandu Isi SPT Tahunan di Coretax 

            Pajak.com, Jakarta –  Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) mendatangi PT Bayan Resources Tbk. Kedatangan KPP Badora ke perusahaan milik konglomerat Low Tuck Kwong tersebut adalah untuk memandu karyawan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi di Coretax.

Sebagaimana diketahui, PT Bayan Resources Tbk merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara. Sebagai pemilik perusahaan, Low Tuck Kwong terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Badora. Sementara, PT Bayan Resources Tbk adalah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Satu.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Kepala KPP Badora Natalius mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan atas dasar permintaan direksi PT Bayan Resources. Ia memastikan komitmen penuh KPP Badora untuk memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak.

“Saya harap hubungan yang selama ini terjalin antara Wajib Pajak dan KPP Badora akan semakin baik dan erat,” ujar Natalius dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com pada Senin (23/2/2026).

Pada kesempatan yang sama, Direktur PT Bayan Resources Tbk Ulina menekankan bahwa perusahaan mendorong segenap jajaran direksi, manajer, maupun staf untuk patuh terhadap peraturan perpajakan, terutama menjelang pelaporan SPT tahunan via Coretax.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian dari Kanwil DJP Jaksus serta KPP Badora yang telah dengan cepat dan sungguh-sungguh menanggapi permintaan kami dengan menugaskan staf DJP secara penuh. Banyak hal yang ingin kami dengar secara langsung dari petugas pajak, terutama terkait ketentuan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi,” ujar Ulina.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Kepala Seksi Pengawasan I KPP Badora Danang Dwi Purnomo menambahkan bahwa dengan keterbatasan waktu dan tempat, maka kegiatan sosialisasi di PT Bayan Resources Tbk dilaksanakan dua kali, yaitu pada 29 Januari 2026 dan 28 Februari 2026.

Dalam kegiatan ini, Kanwil DJP Jaksus menerjunkan para Penyuluh Pajak, yaitu Fransisca Yanse, Sofi Raga Sukmana, dan Kukuh Wahyu Nugroho. Sedangkan KPP Badora menugaskan Fungsional Pemeriksa Pajak klaster Pengawasan Feri Firmansyah dan Pradita Maharani; Fungsional Penyuluh KPP Badora Prasida Nurul Husna.

Para pemateri tersebut mengupas tuntas mengenai kewajiban PPh orang pribadi dan prosedur pelaporan SPT Tahunan PPh via Coretax.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *