in ,

DJP Jaksel II Capai Target Penerimaan Pajak 106,24 Persen di 2025, Ini 5 Sektor Penopangnya 

DJP Jaksel II Capai Target Penerimaan Pajak 106,24 Persen di 2025, Ini 5 Sektor Penopangnya 

            Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) berhasil mencapai target penerimaan pajak di 2025  sebesar Rp82,72 triliun atau 106,24 persen dari target. Capaian penerimaan pajak yang mengalami pertumbuhan 15,22 persen ini, ditopang oleh lima sektor penopang.

Tercapainya kinerja tahun 2025 merupakan keberhasilan Kanwil DJP Jaksel II dalam merealisasikan target penerimaan pajak selama enam tahun berturut-turut (double hattrick), yaitu tahun 2020, 2021, 2022, 2023, 2024, dan 2025.

Kepala Kanwil DJP Jaksel II Dwi Astuti menuturkan bahwa capaian penerimaan pajak 100 persen selama enam tahun berturut-turut merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran, serta kolaborasi yang baik dengan para Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Di tengah berbagai perubahan kebijakan dan transformasi sistem perpajakan, capaian double hattrick ini menunjukkan bahwa adaptasi dan pelayanan yang semakin modern dapat berjalan beriringan dengan kinerja penerimaan yang kuat. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara,” ungkap Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (13/1/26).

Ia pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

“Apresiasi juga disampaikan kepada seluruh instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya yang telah bekerja sama dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak selama tahun 2025,” ujar Dwi.

Ia memerinci, penerimaan pajak Kanwil DJP Jaksel II di 2025 merupakan capaian dari sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) unit vertikal:

  1. KPP Madya Jaksel II sebesar Rp27,55 triliun atau 102,99 persen dari target;
  2. KPP Madya Dua Jaksel II sebesar Rp15,03 triliun atau 101,95 persen dari target;
  3. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu sebesar Rp16,11 triliun atau 109,36 persen dari target;
  4. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua sebesar Rp4,11 triliun atau 114,47 persen dari target;
  5. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama sebesar Rp4,51 triliun atau 102,95 persen dari target;
  6. KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan sebesar Rp1,04 triliun atau 102,89 persen dari target;
  7. KPP Pratama Jakarta Cilandak sebesar Rp4,93 triliun atau 105,09 persen dari target;
  8. KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu sebesar Rp7,88 triliun atau 115,75 persen dari target; dan
  9. KPP Pratama Jakarta Jagakarsa sebesar Rp1,52 triliun atau 135,8 persen dari target.
Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

5 Sektor Penopang

Lima sektor utama penyumbang penerimaan pajak di Kanwil DJP Jaksel II adalah:

  1. Sektor Perdagangan dengan capaian penerimaan sebesar Rp25,7 triliun;
  2. Sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar Rp9,38 triliun;
  3. Sektor jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp7,33 triliun;
  4. Sektor industri pengolahan sebesar Rp6,86 triliun, dan
  5. Sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp5,76 triliun.

Berdasarkan jenis pajak, penerimaan pajak tersebut didominasi oleh:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas dengan capaian penerimaan sebesar Rp41,01 triliun;
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp38,06 triliun;
  3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp508,49 miliar; dan
  4. Pajak lainnya sebesar Rp3,14 triliun.
Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *