DJP Jaksel I Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan, Terancam Penjara 6 Tahun!
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I) secara resmi menyerahkan tiga tersangka Faktur Pajak fiktif kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jaksel. Atas perbuatannya, Wajib Pajak itu terancam penjara 6 tahun dan denda hingga empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jaksel I Pestamen Situmorang mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dengan inisial FJR, RW, dan EA melalui PT SPL melakukan pelanggaran dengan modus menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Selain itu, tersangka tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak benar, sehingga jumlah pajak yang disetorkan ke kas negara menjadi jauh lebih kecil dari yang seharusnya. Akibat tindakan ketiga tersangka ini, kerugian negara diestimasi sebesar Rp4,3 miliar.
“Langkah hukum ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta. Sebelumnya, waktu yang diberikan kepada para tersangka untuk melakukan pelunasan pembayaran kerugian pada pendapatan negara sudah melewati batas waktu,” jelas Pestamen dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com pada Sabtu (28/2/2026).
Atas pelanggarannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Berdasarkan regulasi ini, tersangka terancam sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan hingga maksimal 6 tahun, serta denda mulai dari dua kali hingga empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
“Upaya penghentian penyidikan dan atau penuntutan masih terbuka lebar berdasarkan Pasal 44B UU KUP, sepanjang para tersangka melakukan pelunasan pembayaran kerugian pada pendapatan negara, yang terdiri dari pokok pajak kurang bayar ditambah denda,” tegas Pestamen.
Penyerahan tersangka ini merupakan wujud nyata komitmen Kanwil DJP Jaksel I dalam memperkuat penegakan hukum perpajakan, memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku tindak pidana serupa serta bentuk perlindungan bagi Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Secara simultan, edukasi penghentian penyidikan dan/atau penuntutan perkara tindak pidana perpajakan pun terus digaungkan oleh Kanwil DJP Jaksel I. Sebab tujuan pemidanaan pajak bertumpu pada asas ultimum remedium, yang utamanya untuk memastikan penerimaan negara tetap terjaga demi keberlanjutan pembangunan nasional.

Comments