Pertamina Patra Niaga dan KPP LTO Tiga Gelar “Coaching Clinic” SPT Tahunan PPh Coretax
Pajak.com, Semarang – PT Pertamina Patra Niaga dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga atau Large Tax Office Tiga (KPP LTO Tiga) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Coaching Clinic Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui Coretax, di Kantor Regional JBT Pertamina Patra Niaga, Kota Semarang.
Manager Area JBT Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Dwi Handayani mengapresiasi para penyuluh KPP LTO Tiga atas asistensinya kepada 300 karyawan perseroan.
Dwi menekankan bahwa penyelenggaraan acara ini sebagai wujud nyata komitmen perusahaan dalam mendukung transformasi administrasi perpajakan nasional. Di sisi lain, perseroan berkomitmen memperkuat sinergi dengan KPP LTO Tiga.
“Kami mengucapkan terima kasih atas pendampingan dan asistensi yang diberikan oleh KPP Wajib Pajak Besar Tiga. Kami berharap kegiatan ini dapat membantu karyawan dalam memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 dan tahun-tahun berikutnya,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com pada Jumat (27/2/2026).
Ia juga mengajak seluruh karyawan untuk memanfaatkan kegiatan sebaik-baiknya sebagai bekal dalam menumbuhkan dan memperkuat budaya kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan secara lebih baik.
Dwi juga mengharapkan KPP Wajib Pajak Besar Tiga dapat terus memberikan pendampingan, khususnya dalam pelaporan SPT PPh Badan maupun SPT Tahunan Orang Pribadi karyawan melalui Coretax.
“Coretax merupakan era baru dalam administrasi perpajakan yang masih relatif baru sehingga memerlukan pemahaman bersama,” imbuh Dwi.
Adapun edukasi dan asistensi disampaikan langsung oleh Tim Penyuluh KPP LTO Tiga yang terdiri dari Erhan Parasu, Gaib Prabasiwi, serta Nidya Rezana Ifarina. Materi mencakup pengenalan Coretax, tahapan registrasi akun, pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE), serta simulasi dan pendampingan pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via Coretax.
KPP LTO Tiga menegaskan bahwa Coretax merupakan system terintegrasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menghadirkan administrasi perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan akurat, sehingga memberikan kemudahan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajibannya.
Sebelumnya, KPP LTO Tiga menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang digelar PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) Group, di Hotel Trans Bandung. Melalui kegiatan ini KPP LTO Tiga juga mendampingi karyawan perusahaan untuk memahami perubahan tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via Coretax.

Comments