in ,

DJP Banten Kukuhkan 800 Relawan, Dilatih untuk Bantu Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan via Coretax 

Foto: Kanwil DJP Banten

DJP Banten Kukuhkan 800 Relawan, Dilatih untuk Bantu Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan via Coretax 

Pajak.com, Banten – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten mengukuhkan 800 Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) pada awal Januari 2026. Renjani yang berasal dari mahasiswa binaan tax center beberapa kampus ini telah dilatih untuk membantu Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) via Coretax.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Banten Mokh. Solikhun menyampaikan apresiasi kepada Renjani periode 2025 atas pencapaian di tahun lalu. Ia pun mengucapkan selamat kepada 800 Renjani 2026 yang telah dikukuhkan.

“Diharapkan bahwa keberadaan Renjani dapat terus mendukung pelaksanaan tugas DJP, khususnya di wilayah Kanwil DJP Banten melalui peningkatan kesadaran pajak,” ujar Solikhun dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (13/1/26).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Menurutnya, 800 Renjani binaan Kanwil DJP Banten tersebut merupakan jumlah terbanyak nasional. Hal ini menjadi salah satu wujud komitmen Kanwil DJP Banten dalam menjaga keberlanjutan upaya peningkatan kesadaran dan kepatuhan perpajakan.

“Melalui kegiatan pengukuhan Renjani 2026 ini, Kanwil DJP Banten berharap DJP dan Renjani dapat terus menjadi mitra strategis dalam mendukung literasi dan edukasi perpajakan yang berkelanjutan,” jelas Solikhun.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Banten Rendy Mahendra Tigana memberikan overview dan arahan untuk kegiatan Renjani 2026.

“Peserta Renjani diajak untuk terus belajar dan memahami ilmu perpajakan yang menjadi kesempatan emas untuk memperluas wawasan di bidang perpajakan”, jelas Rendy.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Para Renjani juga diberikan penjelasan secara komprehensif mengenai materi pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi karyawan via Coretax. Secara simultan, pemateri mengingatkan kembali mengenai tugas dan fungsi Renjani di tahun 2026.

Sebagai informasi, Renjani merupakan salah satu bentuk kegiatan edukasi pajak yang tertuang pada pada Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2021 dan Nota Dinas Nomor ND – 1317/ J.09/2019.

Berdasarkan regulasi tersebut, program Renjani bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mendorong implementasi pelibatan pihak ketiga dalam kegiatan penyuluhan perpajakan. Renjani menyasar mahasiswa semua jurusan, baik dengan latar belakang perpajakan maupun nonperpajakan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan tax center atau program studi perpajakan (organisasi mitra) di seluruh Indonesia.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Tugas Relawan Pajak

Secara umum tugas Renjani adalah:

  1. Memberikan edukasi pajak;
  2. Asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi;
  3. Asistensi penghitungan dan pembayaran PPh kepada Wajib Pajak; dan/atau
  4. Asistensi validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *