in ,

Devisa Non-Tambang Maluku Utara Tembus 16,5 Juta Dolar AS, Naik 36,9 Persen pada 2025

Devisa Non-Tambang Maluku Utara Tembus 16,5 Juta Dolar AS, Naik 36,9 Persen pada 2025

Pajak.com, Ternate – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) Ternate mencatat nilai devisa ekspor non-tambang Provinsi Maluku Utara menembus 16,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) sepanjang 2025. Capaian tersebut tumbuh 36,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kinerja positif tersebut dicapai melalui Program Sinergi Ekspor Maluku Utara. Sepanjang 2025, nilai devisa ekspor non-tambang tercatat meningkat signifikan secara tahunan. Pertumbuhan ini menunjukkan peran ekspor non-tambang yang semakin strategis dalam menopang perekonomian daerah.

Kepala Bea Cukai Ternate Jaka Riyadi menjelaskan bahwa peningkatan kinerja ekspor non-tambang tidak terlepas dari penguatan koordinasi lintas instansi, pendampingan berkelanjutan kepada pelaku usaha, serta peningkatan kualitas layanan kepabeanan. Sinergi Ekspor Maluku Utara dirancang sebagai wadah kolaborasi agar kegiatan ekspor berjalan lancar, patuh terhadap ketentuan, dan berkelanjutan.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Capaian ini merupakan hasil dari Sinergi Ekspor Maluku Utara, yaitu kolaborasi dan sinergi berbagai pihak dalam mendorong kelancaran kegiatan ekspor,” ujar Jaka dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Selasa (20/1/26).

Ia menambahkan bahwa Bea Cukai Ternate juga menaruh perhatian pada aspek keberlanjutan ekspor, termasuk kepatuhan pelaku usaha dan penggunaan sumber daya yang bertanggung jawab, tidak semata-mata mengejar peningkatan volume pengiriman ke luar negeri.

“Kami tidak hanya berfokus pada peningkatan volume ekspor, tetapi juga mendorong ekspor yang berkelanjutan dari sisi kepatuhan, keberlanjutan usaha, serta pemanfaatan sumber daya secara bertanggung jawab,” sambungnya.

Dalam periode 2021 hingga 2025, kinerja ekspor non-tambang Maluku Utara menunjukkan tren pertumbuhan yang konsisten. Optimalisasi komoditas unggulan daerah yang mampu bersaing di pasar internasional menjadi salah satu pendorong utama. Bea Cukai Ternate secara aktif memberikan asistensi dan pendampingan kepada pelaku usaha agar mampu memenuhi persyaratan ekspor serta standar pasar global.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Keberhasilan program ini juga tecermin dari meningkatnya jumlah eksportir aktif. Sepanjang 2025, tercatat tujuh eksportir aktif yang secara rutin melakukan kegiatan ekspor non-tambang. Jumlah tersebut melanjutkan tren peningkatan sejak 2021 dan menunjukkan penguatan kapasitas pelaku usaha lokal.

“Pertambahan eksportir aktif menunjukkan bahwa Sinergi Ekspor Maluku Utara tidak hanya mendorong transaksi ekspor sesaat, tetapi membangun kapasitas pelaku usaha agar mampu menembus pasar internasional secara berkelanjutan,” jelas Jaka.

Dari sisi komoditas, ekspor non-tambang Maluku Utara semakin beragam. Komoditas yang berhasil menembus pasar ekspor antara lain Kepiting Bakau, Udang Ronggeng, frozen tuna, wood pellet, serta komoditas perikanan bernilai ekonomi tinggi seperti Kerapu Sunu. Pada 2025, tercatat pula komoditas baru yang mulai diekspor, yaitu pelagis dan mace, sebagai hasil diversifikasi produk ekspor daerah.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Bea Cukai Ternate menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat ekosistem ekspor yang inklusif dan berkelanjutan melalui Sinergi Ekspor Maluku Utara. Penguatan kolaborasi lintas instansi diharapkan mampu meningkatkan nilai devisa, memperluas akses pasar internasional, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara secara berkelanjutan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *