in ,

BPJS Ketenagakerjaan dan Kantor Pajak Jatim Akan Datangi Perusahaan yang Tak Lindungi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan dan Kantor Pajak Jatim Akan Datangi Perusahaan yang Tak Lindungi Pekerja

Pajak.com, Jawa Timur – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur (Kanwil Jatim) Hadi Purnomo dan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim I (Kanwil DJP Jatim I) Max Darmawan menggelar audiensi di Kanwil DJP Jatim I. Keduanya sepakat menyusun strategi untuk mendeteksi perusahaan yang tak melindungi pekerja dan tidak patuh pajak. BPJS Ketenagakerjaan dan Kanwil DJP Jatim I juga berencana akan mendatangi perusahaan yang melanggar tersebut.

Adapun kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Perpajakan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Max Darmawan menyampaikan bahwa kolaborasi bersama BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola kepatuhan yang lebih baik.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Dengan berbagi data secara terbatas dan terintegrasi, kami dapat memberikan edukasi dan pendampingan kepada perusahaan agar memenuhi seluruh kewajibannya, baik perpajakan maupun ketenagakerjaan, demi memastikan kesejahteraan seluruh pekerja di Indonesia,” jelas Max dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com pada Jumat (10/4/2026).

Hal senada juga disampaikan oleh Hadi Purnomo. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini akan memperkuat jaring pengaman sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.

“Sinergi ini diharapkan mampu mendeteksi lebih dini perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta maupun yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam bidang perpajakan,” jelas Hadi.

Perusahaan yang dinyatakan patuh pajak maupun telah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan kepastian hukum, insentif, serta reputasi baik di mata publik, dan mitra bisnis.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Dengan demikian, kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan DJP juga diharapkan dapat berkontribusi dalam pemulihan ekonomi dan iklim usaha yang sehat.

“Melalui kolaborasi dengan DJP, kami dapat mengidentifikasi potensi kepesertaan secara lebih akurat, demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Jika pekerja terlindungi melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, produktivitas kerja meningkat, dan kepatuhan pajak pun ikut membaik,” ujar Hadi.

Sebagai langkah konkret, audiensi ini menghasilkan pembentukan tim kerja sama di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) unit vertikal Kanwil DJP Jatim I dan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk bersama-sama melakukan kunjungan pengawasan (joint visit) ke perusahaan. Rencananya, program dimulai dengan piloting pada beberapa sektor usaha prioritas di wilayah kerja Kanwil DJP Jatim I, meliputi Surabaya Raya dan sekitarnya, lalu akan diperluas ke seluruh kabupaten/kota di Jatim.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Perusahaan yang dikunjungi dapat langsung melengkapi data pada dua program wajib pemerintah ini [program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan kepatuhan pajak] sehingga lebih efisien dalam waktu yang digunakan daripada harus memenuhi panggilan masing-masing lembaga secara terpisah,” pungkas Hadi.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *