Negara Sudah Kantongi Rp13,44 Triliun dari 200 Penunggak Pajak
Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa hingga pertengahan Desember 2025, negara telah berhasil mengamankan penerimaan sebesar Rp13,44 triliun dari total 200 penunggak pajak terbesar. Nilai tersebut masih jauh dari total tunggakan pajak yang mencapai Rp60 triliun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa realisasi tersebut menunjukkan adanya perkembangan positif dibandingkan posisi sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran atau mengajukan skema angsuran mengalami peningkatan.
Per 30 November 2025, jumlah Wajib Pajak yang mulai memenuhi kewajibannya tercatat sebanyak 109, dan angka tersebut meningkat menjadi 120 Wajib Pajak pada posisi 15 Desember 2025.
“Relatif dibanding 30 November, itu ada kenaikan pembayar pajak yang membayar atau mengangsur dari 109 [Wajib Pajak] ke 120 di posisi pada 15 Desember,” jelas Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip Pajak.com pada Sabtu (20/12/25).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa sebagian dari setoran tersebut dilakukan melalui mekanisme cicilan, sementara sebagian lainnya masih dalam proses pembahasan lanjutan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Meski demikian, ia menilai komitmen pemerintah dalam mengejar tunggakan pajak sudah dipahami oleh para Wajib Pajak besar.
“Yang jelas target Rp60 triliun pasti lambat laun akan tercapai, mereka tau kita serius ngejar itu,” jelasnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Purbaya mencatat bahwa hingga awal Oktober 2025, pemerintah baru berhasil mengumpulkan sekitar Rp7 triliun dari total utang pajak para pengemplang yang mencapai Rp60 triliun. Utang pajak tersebut berasal dari 200 pengemplang pajak yang telah berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan siap dieksekusi pada 2025.
Lebih lanjut, terkait kemungkinan penerapan sanksi untuk mempercepat pembayaran utang pajak, Purbaya menegaskan bahwa langkah tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut bersama DJP.
“Saya harus bicara dulu dengan dirjen pajak [Bimo Wijayanto] saya seperti apa ininya [percepatan pembayaran utang pajak]. Tapi saya harapkan sih sebagian besar sudah masuk menjelang akhir tahun [2025],” ujarnya kepada awak media di Hotel Shangri-La, Jakarta, pada Kamis (9/10/25).

Comments