Negara Raup Rp3,23 Triliun dari Pajak “Fintech P2P Lending” pada Februari 2025
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengumpulkan penerimaan pajak dari sektor financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending sebesar Rp3,23 triliun hingga Februari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa penerimaan pajak fintech P2P lending berasal dari beberapa tahun. Pada 2022, penerimaan tercatat sebesar Rp446,39 miliar, meningkat menjadi Rp1,11 triliun pada 2023, lalu bertambah menjadi Rp1,48 triliun pada 2024, dan mencapai Rp196,49 miliar pada 2025.
Pajak fintech P2P lending ini terdiri dari beberapa komponen utama. Pajak Penghasilan (PPh) 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) menyumbang Rp832,59 miliar. PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) tercatat sebesar Rp720,74 miliar. Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (PPN DN) atas setoran masa memberikan kontribusi terbesar dengan nilai Rp1,68 triliun.
Lebih luas, hingga 28 Februari 2025, total penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp33,56 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa transformasi digital di Indonesia turut mendorong pertumbuhan penerimaan pajak.
Dwi menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital.
“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE [Perdagangan Melalui Sistem Elektronik] yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Senin (17/3/2025).
Lebih lanjut, Dwi juga menyampaikan bahwa pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya. Beberapa di antaranya adalah pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui platform pemerintah.
Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menjelaskan bahwa pada industri fintech P2P lending, outstanding pembiayaan di Januari 2025 tumbuh 29,94 persen yoy (Desember 2024: 29,14 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp78,50 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,52 persen (Desember 2024: 2,60 persen).
Menurutnya, saat ini terdapat 4 dari 146 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar dan 11 dari 97 Penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 11 Penyelenggara P2P lending tersebut, 5 Penyelenggara sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor.
“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha,” jelas Agusman dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Februari 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 24 Perusahaan Pembiayaan, 11 Perusahaan Modal Ventura, 32 Penyelenggara P2P lending, 2 Perusahaan Pergadaian Swasta, 1 Lembaga Keuangan Khusus, dan 4 Lembaga Keuangan Mikro atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.
Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 3 pembatasan kegiatan usaha, 89 sanksi denda, dan 51 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

Comments