in ,

MK Putuskan Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak, Gugurkan Kebijakan DJP

Foto: Dok. Pertamina

MK Putuskan Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak, Gugurkan Kebijakan DJP

Pajak.com, Jakarta  Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 188/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa biaya transportasi gas LPG 3 kilogram (kg) yang ditetapkan berdasarkan keputusan gubernur, bupati, atau wali kota bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Putusan ini sekaligus mengakhiri polemik pemajakan biaya distribusi elpiji subsidi yang sempat diberlakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kuasa hukum pemohon Cuaca Teger menilai, keputusan MK tersebut mengoreksi kebijakan yang keliru. Ia menegaskan pemungutan pajak terhadap biaya transportasi LPG 3 kg tidak memiliki dasar hukum.

“Memajaki yang bukan objek pajak adalah tindakan ‘perampokan’ kepada masyarakat karena dilakukan tanpa berdasar undang-undang,” kata Teger dalam keterangannya, dikutip Pajak.com, Jumat (22/8/2025).

Menurut Teger, sengketa bermula saat DJP mengeluarkan Nota Dinas Nomor ND-247/PJ/PJ.03/2021 yang memerintahkan pengenaan PPh dan PPN atas biaya transportasi LPG 3 kg dari agen ke pangkalan. Padahal, biaya tersebut diatur dengan keputusan kepala daerah yang tidak bisa dijadikan dasar pemajakan.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Nota dinas DJP itu harus segera dicabut. Putusan MK menegaskan sama sekali tidak ada keterkaitan baik secara formal maupun substansi antara HET (Harga Eceran Tertinggi) LPG 3 kg dengan penghasilan sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) UU PPh,” ujarnya.

Ia menambahkan, para pemohon dalam proses persidangan mendalilkan bahwa pemajakan tersebut melanggar konstitusi karena bersumber dari keputusan kepala daerah, bukan undang-undang. Hal ini diperkuat MK dalam pertimbangannya yang menyebutkan bahwa kerugian konstitusional terbukti ketika DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh dan PPN kepada agen.

“Kerugian konstitusional yang dialami para pemohon nyata karena dipajaki berdasarkan tambahan kemampuan ekonomis yang sebenarnya tidak timbul dari mekanisme pasar. Harga tidak ditentukan bebas oleh penjual dan pembeli, tetapi ditetapkan penguasa,” bunyi bagian pertimbangan pada amar putusan tersebut.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

MK menegaskan, penentuan harga pasar berbeda dengan tambahan kemampuan ekonomis yang menjadi objek pajak. Pada kasus LPG 3 kg, mekanisme hukum pasar tidak bekerja karena nilai kegiatan ditentukan melalui keputusan gubernur, bupati, atau wali kota.

Meski akhirnya menolak uji materi secara formal, MK menegaskan biaya transportasi LPG 3 kg yang ditetapkan oleh kepala daerah bukan objek PPh maupun PPN. Artinya, substansi permohonan para pemohon sudah dikabulkan.

Teger juga menyoroti inkonsistensi pemerintah sebagai termohon. Di satu sisi, pemerintah berpendapat selisih harga dari transaksi di atas Harga Jual Eceran (HJE) Pertamina merupakan penghasilan tambahan yang bisa dikenai pajak. Namun di sisi lain, pemerintah mengakui HET yang ditentukan peraturan daerah tidak memiliki keterkaitan dengan objek pajak.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Pemerintah pun sebenarnya sudah mengakui bahwa selisih harga yang berdasarkan Keputusan Gubernur/Bupati/Wali kota yang merupakan HET tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan pengaturan obyek pajak maupun dasar pengenaan pajak penghasilan dan PPN,” papar Teger.

Ia pun menyebut putusan MK ini sebagai kabar baik bagi agen dan pelaku usaha, termasuk di Sumatera Selatan yang sebelumnya terbebani pungutan hingga ratusan juta rupiah.

“Keputusan ini secara tegas menggarisbawahi bahwa setiap pungutan, termasuk pajak, harus memiliki landasan hukum yang jelas berdasarkan undang-undang, bukan sekadar peraturan teknis di tingkat daerah,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *