in ,

Banggar Dorong Pemerintah Susun RAPBN 2026 Lebih Adaptif dengan Kebijakan Fiskal Lebih Komprehensif

FOTO : IST

Banggar Dorong Pemerintah Susun RAPBN 2026 Lebih Adaptif dengan Kebijakan Fiskal Lebih Komprehensif

Pajak.com, Jakarta – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR  RI Said Abdullah mendorong pemerintah agar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 lebih adaptif terhadap dinamika global serta disertai kebijakan fiskal yang komprehensif.

Said menegaskan, situasi global saat ini penuh ketidakpastian akibat perang maupun perang dagang, sehingga Indonesia perlu memiliki strategi ekonomi yang realistis namun tetap memberikan harapan.

“Banggar DPR mendorong pemerintah menyusun asumsi makro yang adaptif, kebijakan fiskal yang komprehensif, serta melihat krisis sebagai peluang untuk meloncat lebih tinggi,” ujar Said melalui akun resmi Instagram pribadinya @mh_said_abdullah, usai Rapat Kerja Penyampaian Pokok-pokok RUU APBN Tahun Anggaran 2026 bersama Menteri Keuangan, dikutip Pajak.com pada Jumat (22/8/25).

Said menegaskan bahwa fokus utama RAPBN 2026 diarahkan pada kemandirian pangan dan energi, menjaga ekspor agar neraca perdagangan tetap positif, serta mendorong diplomasi perdagangan yang tidak hanya bertumpu pada Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok.

Lebih lanjut, ia menilai pertumbuhan sektor pertanian, peternakan, dan ekspor pada kuartal I-2025 menjadi modal awal yang baik meskipun investasi masih melambat akibat ketidakpastian global. Oleh karena itu, pemerintah diminta menyiapkan strategi untuk menarik investasi di sektor riil, menjaga stabilitas nilai tukar, memperluas penggunaan local currency, serta mengembangkan strategi pendanaan baru agar dana masyarakat lebih produktif di sektor riil dibanding hanya terserap ke Surat Berharga Negara (SBN).

“Sinergi kebijakan fiskal dan moneter harus menjadi navigasi yang jelas bagi pelaku ekonomi,” ujar Said.

Dalam RAPBN 2026, pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp3.147,7 triliun atau meningkat dari tahun sebelumnya, dengan sumbangan terbesar berasal dari penerimaan perpajakan yang dipatok sebesar Rp2.692 triliun atau naik 12,8 persen dibanding tahun 2025, yang mencakup penerimaan pajak senilai Rp2.357,7 triliun serta penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp334,3 triliun.

Namun, Banggar menekankan bahwa peningkatan penerimaan pajak tidak boleh dilakukan melalui kenaikan tarif, melainkan dengan memperluas basis usaha sehingga lebih banyak pelaku ekonomi yang dapat memberikan kontribusi bagi negara.

“Namun Banggar mengingatkan agar penerimaan pajak tidak dibebankan lewat kenaikan tarif, melainkan dengan memperluas basis usaha,” jelasnya.

Selain itu, Banggar juga menyoroti penurunan signifikan Dana Transfer ke Daerah yang ditetapkan sebesar Rp650 triliun dalam RAPBN 2026. Said menilai kebijakan ini berpotensi menekan kualitas pelayanan publik dan menghambat pembangunan daerah.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *