Mitigasi Isu Pajak, Kantor Pajak Ini Kunjungi “Virtual Office”
Pajak.com, Jakarta – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Palmerah Budi Susanto melaksanakan kunjungan ke salah satu kantor virtual (virtual office) di Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, pada 12 Juli 2024. Dalam kunjungannya, Budi beserta tim mengadakan diskusi bersama pengelola kantor virtual untuk mitigasi isu perpajakan terkait penggunaan kantor virtual.
Budi mengemukakan, kantor virtual adalah konsep yang memungkinkan perusahaan atau individu memiliki alamat kantor resmi tanpa harus menyewa atau memiliki ruang kantor permanen secara fisik. Ini memungkinkan bisnis atau profesional untuk memiliki identitas kantor yang tetap, meskipun mereka mungkin tidak berada di lokasi tersebut secara fisik.
“Virtual office umumnya menawarkan berbagai layanan administratif dan dukungan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan, seperti penggunaan alamat bisnis prestisius, layanan telepon yang diarahkan, penerimaan surat dan paket, serta akses ke ruang rapat atau fasilitas lainnya untuk digunakan sesuai kebutuhan,” jelas Budi dalam diskusi tersebut, dikutip Pajak.com, Rabu (31/07).
Biasanya, lanjut Budi, kantor virtual digunakan oleh startup, perusahaan kecil, pekerja lepas, atau perusahaan multinasional yang ingin menjangkau pasar baru tanpa harus mengeluarkan biaya besar untuk sewa kantor fisik.
“Ini juga merupakan solusi fleksibel bagi pekerja yang bekerja dari jarak jauh atau memiliki jadwal yang tidak teratur,” imbuhnya.
Dalam diskusi tersebut, Budi menyoroti masalah utama yang sering terjadi, yaitu perusahaan yang meninggalkan kantor virtual tanpa memberikan informasi mengenai alamat baru dan penanggung jawab yang tidak dapat dihubungi. Ia berharap pengelola kantor virtual dapat memberikan data terbaru secara periodik mengenai perubahan data pelanggan pengguna kantor virtual.

Menanggapi hal ini, Hana, perwakilan pengelola kantor virtual, menyatakan kesiapan mereka untuk bekerja sama dalam memberikan data tersebut. Budi juga menekankan pentingnya selektivitas dalam menerima pelanggan baru.
“Kami juga berharap dari pihak pengelola juga lebih selektif dalam menerima pelanggan baru,” ujarnya.
Ia mencontohkan kasus perusahaan yang beralamat di kantor virtual Grand Slipi, tetapi seluruh pengurusnya berada di luar pulau. Menurut Budi, perusahaan tersebut tidak memenuhi kriteria tempat usaha sesuai Pasal 2 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) dan seharusnya tidak diterima untuk menggunakan kantor virtual.
Dalam sesi tanya jawab, pengelola kantor virtual menanyakan tentang kewajiban lapor SPT Masa PPN. Tim KPP Pratama Jakarta Palmerah menjelaskan bahwa sesuai dengan PMK 147/2017, Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memotong dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang dan jasa yang merupakan objek pajak.
Kewajiban lapor SPT Masa PPN dimulai sejak perusahaan dikukuhkan sebagai PKP. Oleh karena itu, disarankan agar pengajuan permohonan pengukuhan PKP dilakukan bersamaan dengan permohonan aktivasi akun PKP dan sertifikat elektronik untuk memudahkan proses administrasi dan kepatuhan perpajakan.
Ketentuan Pengukuhan PKP di Kantor Virtual
Sejatinya, ketentuan perpajakan mengenai kantor virtual telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 Tahun 2017 (PMK 147/2017). Berdasarkan beleid ini, kantor virtual dapat digunakan sebagai tempat PKP dikukuhkan sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Terpenuhinya kondisi pengelola kantor virtual sebagai berikut:
- Telah dikukuhkan sebagai PKP.
- Menyediakan ruangan fisik untuk tempat kegiatan usaha bagi pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP.
- Secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.
2. Pengusaha pengguna jasa kantor virtual dimaksud memiliki izin usaha atau dokumen sejenis lainnya, yang diterbitkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang.
Adapun sejumlah dokumen yang disyaratkan sebagai lampiran permohonan pengukuhan PKP bagi pengusaha yang menggunakan kantor virtual, yaitu:
1. Pengusaha orang pribadi:
- Dokumen yang menunjukkan identitas diri pengusaha untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.
- Dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas untuk setiap tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
2. Pengusaha berbentuk badan:
- Dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan Badan dan perubahannya.
- Dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha untuk setiap tempat kegiatan usaha.
- Dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus atau penanggung jawab pengusaha.
3. Dokumen lainnya:
- Dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa kantor virtual dan pengusaha.
- Dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.

Comments