Menu
in ,

Menkeu: Target Pajak 2023 Ditetapkan dengan Cermat

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemerintah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan cermat dan berhati-hati dalam menetapkan target penerimaan pajak 2023. Selain itu, basis penetapan target pajak 2023 akan mengacu pada realisasi yang tumbuh tinggi di semester I-2022.

“Penerimaan pajak 2022 yang telah pulih akan menjadi basis saat merancang target penerimaan 2023. Pemerintah bersama Banggar (Badan Anggaran) DPR akan menyusun APBN 2023 secara cermat sehingga sesuai dengan kondisi ekonomi tahun depan. Kami harus berhati-hati (menentukan proyeksi penerimaan). Kami akan membersihkan dari distorsi supaya jangan sampai membuat outlook yang salah untuk APBN 2023,” ungkap Sri Mulyani dalam rapat bersama Banggar DPR, yang juga disiarkan secara virtual (1/7).

Ia menegaskan, kecermatan dalam menetapkan target pajak 2023 juga didukung oleh basis penerimaan di 2022.  Sepanjang semester I-2022, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp 868,3 triliun atau tumbuh 56 persen dari periode yang sama tahun 2021. Realisasi itu juga setara dengan 58,5 persen dari target pajak yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 senilai Rp 1.485 triliun.

Adapun hingga akhir tahun, penerimaan pajak diproyeksi mencapai Rp 1.608 triliun atau setara 108,3 persen dari target dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2022. Apabila proyeksi itu tercapai, penerimaan pajak akan tumbuh sebesar 25,8 persen secara tahunan.

Di sisi lain, pemerintah dan DPR juga menyadari, capaian penerimaan perpajakan 2022 juga belum tentu terulang pada 2023, terutama mengenai kenaikan harga komoditas dan kondisi pemulihan global.

Sebelumnya, Banggar DPR bersama pemerintah telah menyepakati postur makro fiskal 2023, yang terdiri atas pendapatan negara 11,19 persen-12,24 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan belanja negara 12,8 persen-15,1 persen,  sehingga defisitnya menjadi 2,61 persen-2,85 persen.

Secara spesifik, pendapatan negara ditargetkan pada kisaran 11,19 persen-12,24 persen dari PDB, terdiri atas penerimaan perpajakan (pajak serta bea dan cukai) 9,3 persen-10 persen, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 1,88 persen-2,22 persen, dan hibah 0,01 persen-0,02 persen. Sementara itu, nilai belanja terdiri atas belanja pemerintah pusat 9,85 persen-10,9 persen dan transfer ke daerah 3,95 persen-4,2 persen.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan, pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan sekitar 9,30 persen-9,59 persen terhadap PDB pada 2023. Target rasio itu tidak jauh berbeda dari target rasio perpajakan 2022 yang sebesar 9,55 persen.

“Yang kami usulkan adalah di 9,3 persen-9,59 persen (terhadap PDB). Ini tentunya mencerminkan tetap ketidakpastian masih sangat tinggi, harga komoditas masih sangat tinggi tahun ini akan tetapi tahun depan penuh ketidakpastian. Rasio perpajakan tahun 2023 tidak lepas dari besarnya penerimaan negara pada tahun 2022. Penerimaan negara pada tahun 2022 sendiri diproyeksi tumbuh 15,3 persen (di 2023),” kata Febrio.

Kendati demikian, Ketua Banggar DPR Said Abdullah telah menyepakati rasio perpajakan ditargetkan 9,45 persen-10 persen. Sebab dalam menggali penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah didukung oleh berkah kenaikan harga komoditas yang tinggi dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Di sisi lain, Banggar DPR mengakui, tahun 2023 masih diselimuti ketidakpastian yang lebih tinggi karena Bank Sentral Amerika Serikat (AS) menaikan suku bunga kebijakan, rantai pasok global jauh dari sempurna, wacana lockdown di Tiongkok, serta konflik Rusia dan Ukraina.

“Jalan tengahnya kalau 9,3 persen sampai 9,59 persen (usulan pemerintah), Banggar DPR Komisi XI usulannya 9,45 persen sampai 10 persen. Nah, bisa tidak 9,3 persen batas atas dari Komisi XI, dan batas atas dari Komisi XI di 10 persen. Setuju?,” kata Said diikuti persetujuan dari anggota Banggar DPR lainnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version