Menkeu Purbaya Kumpulkan Pajak Kripto Rp1,61 Triliun hingga Agustus 2025
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah mengumpulkan pajak kripto sebesar Rp1,61 triliun hingga Agustus tahun 2025. Penerimaan itu diperoleh dari pungutan pajak kripto dari tahun 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli (Ros) memerinci bahwa total penerimaan pajak kripto yang terkumpul sebesar Rp1,61 triliun itu, berasal dari kinerja Rp246,45 miliar (tahun 2022), Rp220,83 miliar (2023), Rp620,4 miliar (2024), dan Rp522,82 miliar (2025).
“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp770,42 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri (DN) senilai Rp840,08 miliar,” jelas Ros dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (26/9/25).
Ros pun berharap tren positif penerimaan pajak atas aset kripto terus berlanjut.
Perubahan Aturan Pajak Kripto
Sebagaimana diketahui, pemerintah mengubah regulasi pemajakan aset kripto dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025). Pada perbincangan khusus dengan Pajak.com, Direktur Taxco Solution Vergia Septiana menilai bahwa regulasi yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 ini akan menguntungkan investor dan industri kripto.
Vergia menekankan bahwa poin utama ketentuan pemajakan aset kripto pada PMK 50/2025 adalah perubahan tarif. PMK ini membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final menjadi sebesar 0,21 persen yang dipungut oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan PPh Pasal 22 Final 1 persen yang dipungut oleh PPMSE luar negeri atau dengan menyetor sendiri.
Sebagaimana diketahui, aturan pemajakan sebelumnya yang tertuang dalam PMK 81/2024 menetapkan tarif PPh Pasal 22 Final sebesar 0,1 persen bagi yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan PPh Pasal 22 Final 0,2 persen non-Bappebti. PMK 81/2024 masih mengenakan PPN untuk jual dan beli aset kripto.
“Perubahan PMK 50/2025 memberikan kepastian hukum untuk para pelaku industri kripto, khususnya dengan membebaskan PPN yang menegaskan bahwa aset kripto sebagai aset keuangan digital yang dipersamakan dengan surat berharga. Konsistensi perlakuan pajak sejalan dengan karakteristik dan status baru aset kripto sebagai aset keuangan digital sesuai UU P2SK [Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan],” jelasnya di Kantor Taxco Solution APL Tower Jakarta, pada beberapa waktu yang lalu.

Comments